KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Saksi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tentang Saksi

Tentang Saksi
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Saksi

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya: Bolehkah saksi berasal dari karyawan yang masih bekerja di perusahaan sebagai pihak yang berperkara di pengadilan? Dan mohon dasar hukumnya. Terima kasih, Victor – Surabaya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Menurut pasal 145 HIR, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:

     

    1.      keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan;

    2.      istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;

    3.      anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.      orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.

     

    Selain orang-orang di atas, ada juga orang-orang yang boleh mengundurkan diri dari kewajiban sebagai saksi (pasal 146 HIR):

     

    1.      saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;

    2.      keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;

    3.      semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.

     

    Jadi, karyawan yang masih bekerja di perusahaan yang menjadi salah satu pihak dalam pengadilan dapat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

     

    Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR, Staatblad Tahun 1941 No. 44

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!