Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Klaim Asuransi Kesehatan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dasar Hukum Klaim Asuransi Kesehatan

Dasar Hukum Klaim Asuransi Kesehatan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Klaim Asuransi Kesehatan

PERTANYAAN

Dear hukumonline, Saya adalah seorang pekerja paruh waktu (outsource) di sebuah bank. Di dalam kontrak saya diatur mengenai asuransi kesehatan, di mana harus menggunakan kartu asuransi untuk mengganti biaya kesehatan. Pembuatan kartu asuransi memakan waktu 3 bulan atau lebih sesuai keadaan. Yang saya pertanyakan adalah bagaimana kalau saya sakit pada waktu kartu tersebut belum jadi? Lalu si perusahaan outsource menjawab bahwa biaya sebelum kartu asuransi selesai dibuat tidak akan diganti, dan tidak di-reimburse. Apakah dasar hukum yang dapat melindungi saya sebagai pekerja? Apakah dimungkinkan sistem reimburse sebelum kartu asuransi tersebut selesai dibuat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jaminan pemeliharaan kesehatan, merupakan bagian dari program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”). Menurut pasal 4 UU Jamsostek, program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja. Pasal 16 ayat (1) UU Jamsostek kemudian menegaskan bahwa tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS

    Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS
     

    Mengenai hal yang Anda tanyakan, yaitu ada masa tiga bulan sebelum aktifnya asuransi kesehatan Anda, maka seharusnya jaminan pemeliharaan kesehatan Anda tetap ditanggung oleh perusahaan. Caranya bisa dengan meminta penggantian biaya (reimburse) pengobatan yang telah Saudara keluarkan langsung kepada perusahaan, atau perusahaan menyediakan pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan sendiri, atau lain-lain. Yang penting adalah selama waktu tiga bulan tersebut kewajiban perusahaan menyediakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi karyawannya TETAP DIPENUHI.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!