KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PHK (2)

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PHK (2)

PHK (2)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
PHK (2)

PERTANYAAN

Selamat sore. Sebelumnya saya ceritakan dulu kronologinya, seorang karyawan di-PHK secara tidak hormat karena dia menolong temannya membetulkan komputer, karena dia sedang sibuk maka di-link komputer temannya ke komputer dia tujuannya supaya dia bisa membetulkan dari computernya si karyawan tadi. Tapi pihak perusahaan tidak bisa terima katanya dia melanggar UU IT, dan dia di-PHK secara tidak hormat, dengan alasan membahayakan data perusahaan. Selama ini dia sering membantu temannya dengan cara demikian tapi tidak ada teguran dari pihak perusahaan. Dan dia merasa kalau dia sudah dijebak, karena waktu ditanya temannya yang minta bantuan, temannya itu tidak mengakuinya. Sekarang si karyawan tersebut di-PHK secara tidak hormat dan tragisnya lagi si karyawan tidak berhak atas pesangon. Yang jadi pertanyaan saya: 1. Apa betul ada UU IT seperti itu? 2. Apa dibenarkan perusahaan melakukan PHK secara tidak hormat dan tidak memberikan pesangon? 3. Ke manakah si karyawan harus mengadu dan minta bantuan hukum? Sebelumnya terima kasih atas jawaban yang diberikan. Regards Lubna.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Yang Anda maksud dengan “UU IT” mungkin adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang ITE mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi untuk informasi dan transaksi yang dilakukan melalui sistem media elektronik.

     

    2.      Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebenarnya tidak dikenal istilah pemutusan hubungan kerja (“PHK”) secara tidak hormat.

    KLINIK TERKAIT

    Besaran Uang Pisah Tak Diatur, Karyawan Masih Berhak Terima?

    Besaran Uang Pisah Tak Diatur, Karyawan Masih Berhak Terima?
     

    Mengenai pesangon, sebenarnya setiap pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan kompensasi atas PHK tersebut. Kompensasi itu dapat berupa pesangon dan/atau uang penggantian hak dan/atau uang penghargaan masa kerja. Hal ini diatur dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

     

    Untuk masalah yang dialami teman Anda yaitu PHK dilakukan dengan alasan “membahayakan data perusahaan”, ini berarti PHK-nya adalah atas dasar kesalahan berat yang diatur dalam pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Salah satu alasan PHK karena kesalahan berat ini adalah membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara (lihat pasal 158 ayat [1] huruf i UU Ketenagakerjaan). Mungkin inilah yang dimaksudkan perusahaan dengan membahayakan data perusahaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penting untuk diketahui bahwa pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal PHK dengan alasan kesalahan berat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam putusan No. 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 (lihat artikel terkait di sini).

     

    Menindaklanjuti putusan MK terkait pasal 158 UU Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 (“SE Menakertrans 13/2005”). Dalam Butir 3 huruf a SE Menakertrans 13/2005 ditegaskan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

     

    Jadi, seandainya perusahaan Anda melakukan PHK atas dasar kesalahan berat, maka harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap atas pekerja yang bersangkutan terlebih dahulu, barulah PHK dapat dilakukan.

     

    Dalam hal PHK terjadi karena kesalahan berat, pekerja dapat memperoleh kompensasi atas PHK, yang berupa uang penggantian hak (lihat pasal 158 ayat [3] UU Ketenagakerjaan). Uang penggantian hak, mengacu pada pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, terdiri dari:

     

    a.      cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.      biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c.      penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    d.      hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Jadi, dalam hal pekerja dikenakan tindakan PHK karena kesalahan berat, ia berhak untuk memperoleh uang penggantian hak, namun tidak berhak untuk memperoleh pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

     

    3.      Untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:

    a.      Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jadi, cobalah untuk membuka perundingan dengan pihak pengusaha yang mempekerjakan anda mengenai masalah ini.

    b.      Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan. Nantinya, pegawai Dinas Ketenagakerjaan itu akan menawarkan pekerja dan pengusaha untuk memilih proses mediasi atau konsiliasi. Jika proses mediasi atau konsiliasi itu membuahkan kesepakatan, maka kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Perjanjian itu harus didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar perjanjian bersama, maka pihak yang merasa dirugikan bisa langsung memohonkan eksekusi ke PHI.

    c.      Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Bila nanti ada pihak yang merasa tak puas dengan putusan PHI bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Jadi, pekerja tersebut bisa berunding dahulu dengan pengusaha. Bila perundingan tidak berhasil, barulah perselisihan ini diajukan ke Disnaker setempat. Bila masih belum tercapai penyelesaiannya, maka bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

     

    Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    3.      Surat Edaran (SE) Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!