Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Karyawan

Status Karyawan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Karyawan

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan PKWT. awal kontrak kerja saya di mulai pada 02 Januari 2008 dan berakhir pada 02 Januari 2010. Sebelumnya perusahaan tempat saya bekerja sudah memberitahukan untuk adanya/atau akan memperpanjang kontrak kerja. Yang saya tanyakan: 1. Apakah perusahaan berhak untuk mengatur masa jeda 30 hari? (di kontrak kerja dituliskan berakhir pada 02 Januari 2010, perusahaan berdalih untuk menghindari kerugian karena berkurangnya jumlah karyawan) 2. Jika saat ini seorang pekerja telah mendapati surat peringatan (SP), apakah saat dilakukannya pembaharuan atau perpanjangan kontrak kerja SP pada karyawan tersebut masih berlaku (dijelaskan oleh perusahaan SP berlaku selama 3 bulan)? 3. Apakah pembayaran THR akan dibayarkan penuh? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). PKWT tersebut dapat dilakukan untuk waktu paling lama dua tahun, dan bisa diperpanjang 1 kali untuk waktu paling lama satu tahun. Untuk perpanjangan PKWT, pengusaha harus memberitahukan hal ini pada pekerja dalam waktu paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir (lihat pasal 59 ayat [3] UU Ketenagakerjaan).

    Untuk masa jeda 30 hari yang demikian, sebenarnya hal ini merupakan ketentuan dalam pembaruan PKWT, bukan perpanjangan PKWT. Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Jadi, sebaiknya Anda pastikan dahulu, apakah perpanjangan yang diberitahukan pada Anda itu benar perpanjangan PKWT, ataukah pembaruan PKWT. Karena pembaruan/perpanjangan itu akan berpengaruh pada hak dan kewajiban Anda di waktu yang akan datang.

    KLINIK TERKAIT

    THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap

    THR Bagi Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Karyawan Tetap
     

    Dengan perpanjangan kontrak, maka PKWT masih mengacu pada perjanjian yang lama. Artinya, semua hak dan kewajiban Anda adalah sama, termasuk pada masa kerja, dan surat peringatan yang telah diberikan. Dengan perpanjangan PKWT, maka masa kerja Anda akan dihitung dari masa kontrak pertama, sehingga perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada Anda (lihat pasal 3 ayat [1] huruf a Permenaker 04 Tahun 1994).

     

    Sedangkan, pada pembaruan kontrak berarti Anda dan perusahaan telah putus hubungan kerjanya, dan kemudian membuat kontrak kerja baru. Ini artinya, masa kerja Anda kembali pada nol, dan pembayaran THR-nya akan disesuaikan dengan masa kerja kontrak Anda yang baru ini, dan tidak dihitung dari pertama kali Anda bekerja di perusahaan tersebut. Bila masa kerja anda kurang dari 12 bulan, maka THR anda akan dibayarkan secara proporsional, bukan dibayarkan penuh (lihat pasal 3 ayat [1] huruf b Permenaker 04 Tahun 1994).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!