Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Klaim Asuransi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Klaim Asuransi

Klaim Asuransi
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Klaim Asuransi

PERTANYAAN

Pada tanggal 04 Januari 2007 saya membeli asuransi kapal. Masa berlaku polis tersebut adalah dari tanggal 04 Januari 2007 s/d 03 Januari 2008. Total premi yang harus saya bayar adalah sebesar 70 juta rupiah. Pembayaran premi diperjanjikan dengan cara 2 kali angsuran. Angsuran pertama sebesar 40 juta rupiah jatuh tempo pada tanggal 04 Januari 2007 dan angsuran kedua sebesar 30 juta rupiah jatuh tempo pada tanggal 04 Maret 2007. Saya telah melakukan pembayaran angsuran pertama pada tanggal 04 Januari 2007, namun saya tidak melakukan pembayaran angsuran kedua tersebut. Pada tanggal 01 November 2007 kapal saya tenggelam dikarenakan oleh ombak besar di perairan sekitar Sumatra. Di dalam polis asuransi terdapat klausula "KLAUSUL PREMI DITANGGUHKAN & PENUH APABILA TERJADI KERUGIAN" yang berisi: Apabila premi tidak dibayarkan secara penuh dalam ketentuan kredit yang diizinkan, maka tanggungan yang disanggupi oleh polis ini dianggap berakhir pada tengah malam pada tanggal jatuh tempo tersebut. Selanjutnya dipahami dan disepakati bahwa apabila muncul klaim berdasarkan polis ini yang menurut Penilai Kerugian Rerata yang ditunjuk, perkiraan jumlah klaim tersebut melebihi premi angsuran yang dibayarkan pada polis ini, premi angsuran tersebut kemudian tunggakannya menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayarkan. Pertanyaan saya: Apakah saya tetap bisa mengajukan klaim asuransi saya tersebut dikarenakan saya tidak melakukan pembayaran angsuran kedua? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan anda, sebenarnya perlu untuk melihat secara keseluruhan polis tersebut, tidak bisa melihat pada satu klausula saja. Untuk itu, sebaiknya anda bertemu dengan ahli hukum untuk mendiskusikan polis tersebut.

     

    Sementara, jika melihat hanya pada klausula yang anda sebutkan, menurut pemahaman saya yang perlu diperhatikan dalam pengakhiran polis asuransi ini adalah klausula “Apabila premi tidak dibayarkan secara penuh dalam ketentuan kredit yang diizinkan, maka tanggungan yang disanggupi oleh polis ini dianggap berakhir pada tengah malam pada tanggal jatuh tempo tersebut”. Dalam hal anda tidak membayar premi secara penuh, maka tanggungan asuransi tersebut berakhir pada tengah malam pada tanggal jatuh tempo tersebut. Artinya, setelah tengah malam pada tanggal jatuh tempo tersebut asuransi anda sudah tidak menanggung resiko terhadap kapal anda lagi.

    KLINIK TERKAIT

    Pembatalan Premi Asuransi

    Pembatalan Premi Asuransi
     

    Seperti diuraikan oleh Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjaja, S.H., S.U. dalam bukunya “Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga”, premi merupakan kewajiban tertanggung untuk membayarnya pada penaggung sebagai kontra prestasi dari ganti kerugian yang akan penanggung berikan padanya. Apabila premi tidak dibayar oleh tertanggung pada waktunya, maka penanggung dapat meminta pengakhiran perjanjian asuransi tersebut. Hal ini sejalan dengan klausula anda di atas, bahwa jika premi tidak dibayarkan secara penuh, maka tanggungan polis asuransi tersebut dianggap berakhir.

     

    Dalam kasus anda, anda mengatakan bahwa anda tidak melakukan pembayaran angsuran kedua. Ini artinya anda tidak membayar premi asuransi tersebut secara penuh, dan dengan demikian berlakulah klausula tersebut, dan tanggungan asuransinya dianggap berakhir. Dengan berakhirnya tanggungan asuransi tersebut, maka tentu anda sudah tidak bisa mengajukan klaim.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Demikian yang saya pahami. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!