Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Dijebak oleh Polisi dan Disiksa dalam Tahanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Dijebak oleh Polisi dan Disiksa dalam Tahanan

Jika Dijebak oleh Polisi dan Disiksa dalam Tahanan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Dijebak oleh Polisi dan Disiksa dalam Tahanan

PERTANYAAN

Teman saya kena masalah dan tambah banyak ketika dalam sel tahanan. Masalahnya begini, teman saya punya tetangga yang pengedar narkoba dan pada suatu waktu (saya lupa tanggalnya) teman saya diminta tolong sama tetangganya untuk mengantarkan barang ke temannya yang lain dan dibungkus rapi dan teman saya itu tidak tahu apa isinya. Karena merasa tidak enak sama tetangganya itu karena sudah dikasih menginap semalam jadi dia bantuin tetangganya itu buat mengantar barang ke teman tetangganya itu. Nah, pas sampai di tempat tujuan teman saya menunggu teman tetangganya itu di pinggir jalan dan anehnya lagi di tempat yang biasa tidak ada polisi yang menjaga itu tiba-tiba saat itu ada 2 orang polisi yang jaga. Tiba-tiba pas melihat teman saya di pinggir jalan langsung saja 2 orang polisi itu mendekati teman saya dan meminta membuka paket yang dititipkan oleh tetangganya itu. Karena teman saya melihat polisi yang memintanya lantas saja dia kasih karena dia tidak tahu apa isinya. Eh, pas dibuka dia langsung kaget isinya itu adalah narkoba dan langsung saja dia ditangkap oleh 2 polisi itu dan dimasukkan ke sel tahanan. Nah, istri teman saya itu panik sewaktu ditelepon polisi, langsung saja dia datang ke kantor polisi untuk lihat keadaan suaminya dan pas dia datang dia lihat suaminya/teman saya itu sudah memar-memar badannya katanya abis dipukulin polisi di kantor polisi. Selain itu istri teman saya mengatakan sewaktu jenguk suaminya dia harus bawa uang Rp 500 ribu tiap kali menjenguk, katanya buat kasih polisi-polisi yang ada di kantor polisi sana biar suaminya tidak dipukulin di sel tahanan dan supaya bisa menjenguk suaminya di sel tahanan. Sekarang dia dipindahin ke rumah tahanan dan ada masalah baru lagi. Kata istrinya, polisi yang ada di rumah tahanan minta uang 1 juta katanya buat biaya kamar tahanan. Nah, itu saya baru dengar. Masa iya napi kok disuruh bayar kamar tahanan. Pertanyaannya: 1. Apakah benar diperbolehkan polisi minta suap di kantor polisi buat kasih istri teman saya jenguk suaminya di sel tahanan? 2. Memang kamar tahanan bayar ya? 3. Polisi di kantor polisi yang sebelumya sudah tahu kalau teman saya itu dijebak sama tetangganya soalnya sudah pernah ada 2 kasus yang sama sebelum teman saya kena. Masak iya kalau pak polisi sudah tahu teman saya dijebak dia tidak dilepaskan malah disiksa di sel tahanan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berkaitan dengan kasus yang menimpa teman Anda, kami akan jelaskan beberapa hal berikut ini:
    1. Pada dasarnya, tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya. Bila teman Anda tidak diberikan haknya untuk menerima kunjungan dari keluarganya, hal ini merupakan pelanggaran hukum, dan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini, teman Anda dapat menyampaikan keluhan pada Komisi Kepolisian Nasional;
    2. Penahanan atas diri pelaku tindak pidana pada dasarnya merupakan suatu perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang. Oleh karena itu, tidak seharusnya tahanan dikenakan biaya atas penahanannya di kamar tahanan. Terkait dengan adanya pungutan liar (pungli) ini, teman Anda berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas yang melakukan pungli ini kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) tersebut baik secara lisan maupun tulisan;
    3. Kemudian mengenai penyiksaan yang dialami oleh teman Anda, pada dasarnya dalam pemeriksaan tersangka penyidik/polisi tidak boleh melakukan pemaksaan, tekanan, atau bahkan penyiksaan pada tersangka.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Merasa Dijebak oleh Polisi dan Disiksa dalam Tahanan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan Rabu, 04 Januari 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Berkaitan dengan kasus yang menimpa teman Anda, kami akan jelaskan beberapa hal berikut ini:
    1. Pada dasarnya, tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya. Bila teman Anda tidak diberikan haknya untuk menerima kunjungan dari keluarganya, hal ini merupakan pelanggaran hukum, dan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini, teman Anda dapat menyampaikan keluhan pada Komisi Kepolisian Nasional;
    2. Penahanan atas diri pelaku tindak pidana pada dasarnya merupakan suatu perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang. Oleh karena itu, tidak seharusnya tahanan dikenakan biaya atas penahanannya di kamar tahanan. Terkait dengan adanya pungutan liar (pungli) ini, teman Anda berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas yang melakukan pungli ini kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) tersebut baik secara lisan maupun tulisan;
    3. Kemudian mengenai penyiksaan yang dialami oleh teman Anda, pada dasarnya dalam pemeriksaan tersangka penyidik/polisi tidak boleh melakukan pemaksaan, tekanan, atau bahkan penyiksaan pada tersangka.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Tersangka Menerima Kunjungan Keluarga
    Sebelumnya, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) yang dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”) sebagai berikut:
     
    Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
     
    Kemudian, jika melihat ketentuan dalam Pasal 60 jo. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jis. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (“PP 58/1999”), pada dasarnya, tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum, bahkan untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan perkara, misalnya untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
     
    Bila teman Anda tidak diberikan haknya untuk menerima kunjungan dari keluarganya, hal ini merupakan pelanggaran hukum, dan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini, teman Anda dapat menyampaikan keluhan pada Komisi Kepolisian Nasional.[1]
     
    Pungutan Dalam Tahanan
    Mengutip Penjelasan Umum PP 58/1999, dikatakan bahwa:
     
    Penahanan atas diri pelaku tindak pidana pada dasarnya merupakan suatu perampasan hak untuk hidup secara bebas yang dimiliki oleh seseorang. Setiap penahanan dilaksanakan berdasarkan asas praduga tak bersalah, yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penempatan tahanan di Rutan/Cabang Rutan atau Lapas/Cabang Lapas di tempat tertentu merupakan rangkaian proses pemidanaan yang diawali dengan proses penyidikan, seterusnya dilanjutkan dengan proses peruntutan dan pemeriksaan perkara di Sidang Pengadilan serta pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan.
     
    Oleh karena itu, tidak seharusnya tahanan dikenakan biaya atas penahanannya di kamar tahanan.
     
    Terkait dengan adanya pungutan liar (pungli) ini, teman Anda berhak menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas yang melakukan pungli ini kepada Kepala Rutan/Cabang Rutan tersebut baik secara lisan maupun tulisan.[2]
     
    Hak Tersangka Untuk Tidak Disiksa
    Berdasarkan KUHAP dan PP 58/1999, hak-hak tahanan antara lain adalah:
    1. Menghubungi dan didampingi penasihat hukum.[3]
    2. Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.[4]
    3. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.[5]
    4. Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.[6]
    5. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.[7]
    6. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.[8]
    7. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga.[9]
    8. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.[10]
    9. Bebas dari rasa takut, paksaan dan tekanan.[11]
     
    Lebih jauh simak artikel Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana.
     
    Ditegaskan pula dalam Pasal 52 jo. Pasal 117 ayat (1) KUHAP bahwa keterangan tersangka harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun agar mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya. Wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka dalam pemeriksaan. Sehingga, dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas jelas bahwa setiap tersangka yang diperiksa polisi tidak boleh disiksa secara fisik maupun psikis, seperti diintimidasi atau ditakut-takuti.
     
    Pemeriksaan Tersangka maupun Saksi di Kepolisian juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri Kode Etik”) dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 8/2009”).
     
    Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:[12]
    1. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
    3. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
    4. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
    5. melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan;
    6. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
    7. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
    8. merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan;
    9. menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana;
    10. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani;
    12. melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    13. menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
     
    Pada Pasal 11 ayat (1) Perkap 8/2009 telah ditegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
    1. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
    2. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
    3. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
    4. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
    5. korupsi dan menerima suap;
    6. menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;
    7. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
    8. perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;
    9. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;
    10. menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
     
    Jadi pada dasarnya dalam pemeriksaan tersangka penyidik/polisi tidak boleh melakukan pemaksaan, tekanan, atau bahkan penyiksaan pada tersangka.
     
    Selengkapnya, baca juga artikel Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Tersangka dalam Kode Etik Kepolisian?.
     
    Mengenai penyiksaan ini, Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) (“UU 5/1998”) yang pada intinya, Konvensi mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
     
    Terkait dengan pemeriksaan yang sarat tekanan dan paksaan ini, Mahkamah Agung pernah memutus bahwa keterangan yang diperoleh dengan paksaan dan tekanan ini menjadi tidak bernilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan yakni dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2588 K/PID.SUS/2010 Tahun 1970 dengan terdakwa Frengki di mana dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) oleh terjadi penganiayaan dan ancaman dengan pistol oleh Penyidik. Selain itu, MA juga pernah mengeluarkan Putusan di mana keterangan saksi yang diperoleh di bawah tekanan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 dengan terdakwa Ket San alias Chong Ket.
     
    Untuk membuktikan bahwa teman Anda tidak bersalah, proses hukum tetap harus dilalui sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, memang teman Anda tidak bisa serta merta dibebaskan sebelum yang bersangkutan terbukti tidak bersalah di pengadilan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2588 K/PID.SUS/2010 Tahun 1970;

    [1] Pasal 7 huruf c Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (“Perpres 17/2011”)
    [2] Pasal 34 PP 58/1999
    [3] Pasal 114 KUHAP
    [4] Pasal 122 KUHAP
    [5] Pasal 60 jo. Pasal 61 KUHAP jis. Pasal 37 PP 58/1999
    [6] Pasal 31 KUHAP
    [7] Pasal 37 ayat (1) huruf b PP 58/1999
    [8] Pasal 37 ayat (1) huruf a PP 58/1999
    [9] Pasal 62 ayat (1) KUHAP
    [10] Pasal 37 ayat (1) huruf c PP 58/1999
    [11] Penjelasan Pasal 52 KUHAP
    [12] Pasal 14 Perkapolri Kode Etik

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!