KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Penggunaan Nama (Perusahaan)

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Izin Penggunaan Nama (Perusahaan)

Izin Penggunaan Nama (Perusahaan)
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Penggunaan Nama (Perusahaan)

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu anak perusahaan BUMN sebagai Industrial Relation Officer. Saat ini di tempat saya bekerja sedang terjadi perselisihan hubungan industrial antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan karyawannya yang ditempatkan di perusahaan tempat saya bekerja. Dari pihak karyawan tersebut selalu meminta bantuan kepada Serikat Buruh yang statusnya bukan Serikat Buruh perusahaan penyedia tenaga kerja maupun Perusahaan tempat saya bekerja. Pertanyaan saya: 1. Apakah yang dilakukan oleh karyawan tersebut bisa dibenarkan menurut undang-undang? Sementara dari pihak perusahaan penyedia tenaga kerja menganggap Serikat Buruh tersebut merupakan pihak luar yang tidak seharusnya mencampuri urusan internal perusahaan. 2. Apakah dapat dibenarkan jika Serikat Buruh tersebut menggunakan nama perusahaan pemberi kerja, sementara perusahaan pemberi kerja merasa keberatan karena serikat buruh tersebut anggota dan pengurusnya bukanlah karyawan perusahaan pemberi kerja? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Serikat pekerja/serikat buruh dan keanggotaan pekerja pada serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”). Menurut pasal 1 angka 1 UU 21/2000, serikat pekerja/serikat buruh dapat didirikan di perusahaan dan di luar perusahaan. Adapun salah satu fungsi dari serikat buruh adalah sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial (lihat pasal 4 ayat [2] huruf a UU 21/2000). Selanjutnya, dalam pasal 14 ayat (1) UU 21/2000 diatur bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.

     

    Selain itu, menurut UU 21/2000 serikat pekerja/serikat buruh harus tercatat pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat (lihat pasal 18 hingga pasal 22 UU 21/2000 jo Kepmennakertrans No. KEP-16/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh). Serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya (lihat pasal 23 UU 21/2000).

    KLINIK TERKAIT

    Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya

    Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya
     

    Jadi, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka tindakan karyawan tersebut (meminta bantuan kepada serikat buruh di luar perusahaan) dapat dibenarkan secara hukum jika memenuhi sekurang-kurangnya tiga kondisi berikut:

     

    -   karyawan tersebut merupakan anggota dari serikat buruh yang bersangkutan (dalam hal ini, serikat buruh di luar perusahaan penyedia tenaga kerja maupun perusahaan pemberi kerja);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -   serikat buruh tersebut telah tercatat pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (kantor Dinas Ketenagakerjaan) setempat yang dibuktikan dengan adanya nomor bukti pencatatan; dan

    -   Serikat buruh sebelumnya telah memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya. Karena UU 21/2000 maupun aturan pelaksananya tidak menjelaskan secara khusus siapa mitra kerja yang dimaksud, maka menurut hemat kami dalam konteks ini perusahaan di mana karyawan tersebut bekerja termasuk mitra kerja serikat buruh tersebut.

     

    2.      Dalam ketentuan mengenai pemberitahuan dan pencatatan serikat buruh pada kantor Dinas Ketenagakerjaan dinyatakan antara lain diatur bahwa nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu (lihat pasal 19 UU 21/2000). Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka Dinas Ketenagakerjaan terkait dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan serikat buruh (lihat pasal 20 ayat [2] dan ayat [3] UU 21/2000)

     

    Jadi, serikat buruh tersebut tidak bisa menggunakan nama dan lambang perusahaan Anda jika nama dan lambang tersebut telah digunakan oleh serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    2.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-16/MEN/2001 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!