Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian

Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian

PERTANYAAN

Apakah terdapat peraturan dalam hukum positif di Indonesia yang membatasi pengaturan mengenai pengecualian kewajiban (klausula eksonerasi) dalam sebuah kontrak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Klausul eksonerasi adalah klausul yang berisi pengecualian kewajiban atau pengalihan tanggung jawab dalam perjanjian. Jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang termasuk salah satu jenis klausul baku yang dilarang adalah klausul eksonerasi.

    Jika klausula baku terlarang tersebut tetap dicantumkan oleh pelaku usaha, bagaimana konsekuensi hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Klausula Eksonerasi yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 5 April 2011.

    Larangan Klausul Eksonerasi

    KLINIK TERKAIT

    Memperjanjikan Ginjal Diambil untuk Lunasi Utang, Bolehkah?

    Memperjanjikan Ginjal Diambil untuk Lunasi Utang, Bolehkah?

    Eksonerasi atau exoneration diartikan oleh I.P.M. Ranuhandoko B.A. dalam bukunya Terminologi Hukum Inggris-Indonesia sebagai “membebaskan seseorang atau badan usaha dari suatu tuntutan atau tanggung jawab.” Sementara itu, Cambridge Dictionary menerangkan exoneration sebagai berikut:

    The act of showing or stating that someone or something is not guilty of something.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara itu, Rijken menyatakan klausul eksonerasi adalah klausul yang tercantum dalam sebuah hubungan kontraktual dengan upaya menghindarkan diri dalam pemenuhan suatu kewajiban dalam bentuk penggantian kerugian baik seluruh atau sebagian karena pengingkaran terhadap perjanjian.[1]

    Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban atau pengalihan tanggung jawab dalam perjanjian.

    Pembatasan atau larangan penggunaan klausula eksonerasi ini dapat kita temui dalam hukum positif di Indonesia yaitu dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), yang bunyinya sebagai berikut:

    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

    1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
    2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
    3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
    4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
    5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
    6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
    7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
    8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

    Maka menjawab pertanyaan Anda, klausula eksonerasi yang isinya bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha termasuk jenis klausula baku yang dilarang.

    Adapun sebenarnya tujuan dari larangan pencantuman klausula baku dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak[2] yang merupakan salah satu asas utama dalam hukum perjanjian di Indonesia.[3] Namun demikian, para pihak tidak boleh memperjanjikan sesuatu bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.[4]

    Jika pelaku usaha telah menetapkan klausula baku yang dilarang tersebut pada dokumen atau perjanjian, maka konsekuensi hukumnya, klausula baku dinyatakan batal demi hukum.[5]

    Selain itu, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan larangan klausula baku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[6]

    Dalam praktiknya, klausula baku marak digunakan dalam perjanjian, khususnya perjanjian yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya, perjanjian parkir, asuransi, jual beli rumah, kartu kredit, kredit perbankan, pengiriman barang, sewa-menyewa, dan sebagainya.[7]

    Wiwin Wintarsih Windiantina dalam jurnalnya yang berjudul Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi menjelaskan salah satu contoh klausula eksonerasi yang sering ditemukan, misalnya dalam polis asuransi antara lain klausula yang pada intinya menyatakan bahwa tertanggung tunduk terhadap peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh penanggung tanpa kesepakatan tertanggung selama masa pertanggungan asuransi (hal. 79).

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh gambaran kasus, di tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 334 PK/Pdt/2014 menyatakan bahwa Tergugat sebagai perusahaan penerbangan berkewajiban untuk mengangkut penumpang termasuk Penggugat dari Jakarta ke Jogjakarta sesuai dengan waktu keberangkatan yang tercantum dalam tiket pesawat. Adapun dalam perjanjian, terdapat pencantuman klausula baku, berupa pengalihan tanggung jawab, yang berisi (hal. 45):

    Setiap tarif, jadwal dan rute penerbangan adalah yang berlaku pada saat diumumkan. XXX (Tergugat) berhak untuk melakukan perubahan syarat-syarat dan ketentuan umum, tarif dan jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

    Oleh karena perubahan itu belum tentu dikehendaki oleh pemegang tiket termasuk Penggugat, maka dari itu menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, dan Tergugat harus membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian materiil dan immaterial (hal. 45).

    Dalam amar putusan, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon peninjauan kembali yang dulunya Tergugat dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta (hal. 46).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 334 PK/Pdt/2014.

    Referensi:

    1. Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), 2014;
    2. Ahmadi Miru. Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak. (Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa), 2007;
    3. Wiwin Wintarsih Windiantina. Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan,Volume 11 Nomor 1 Maret 2020;
    4. Cambridge Dictionary, diakses pada 29 September 2021 pukul 22.00 WIB.

    [1] Ahmadi Miru. Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak. (Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa, 2007), hal. 40

    [2] Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [3] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [4] Pasal 1337 KUH Perdata

    [5] Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen

    [6] Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen

    [7] Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), 2014, hal. 2

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!