Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia

Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimanakah hukum di Indonesia memperlakukan/menganggap klausa tanggung jawab mutlak atau “strict liability”?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Fredrik J. Pinakunary dalam tulisannya di hukumonline berjudul Penerapan Tanggung Jawab Pidana Mutlak Pada Perkara Pencemaran Lingkungan,konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak ini berbeda dengan sistem tanggung jawab pidana umum yang mengharuskan adanya kesengajaan atau kealpaan. Dalam sistem tanggung jawab pidana mutlak hanya dibutuhkan pengetahuan dan perbuatan dari terdakwa. Artinya, dalam melakukan perbuatan tersebut, apabila si terdakwa mengetahui atau menyadari tentang potensi kerugian bagi pihak lain, maka kedaan ini cukup untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Jadi, tidak diperlukan adanya unsur sengaja atau alpa dari terdakwa, namun semata-mata perbuatan yang telah mengakibatkan pencemaran (Frances Russell & Christine Locke, “English Law and Language, Cassed, 1992).

     

    Konsep strict liability pertama kali diintrodusir dalam hukum Indonesia antara lain melalui UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang selanjutnya diubah dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”). Dalam Pasal 88 UU PPLH ini disebutkan secara tegas mengenai konsep strict liability:  

    KLINIK TERKAIT

    Tuntutan Pidana untuk Karyawan Perusahaan

    Tuntutan Pidana untuk Karyawan Perusahaan
     

    Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, editor), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

     

    Penjelasan pasal ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability yaitu berarti unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan dalam pasal ini dijelaskan merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun, dalam kenyataannya, penerapan konsep ini di Indonesia memang tidak mudah. Sebagaimana diberitakan hukumonline, Hakim Agung pada Mahkamah Agung Takdir Rakhmadi mengatakan antara lain bahwa selama ini belum ada kasus yang dibawa penggugat ke pengadilan untuk menuntut strict liability.  Oleh karena itu, masih menurut Takdir, konsep strict liability belum pernah diterapkan di Indonesia karena memang belum ada perkaranya di pengadilan. Di sisi lain, peneliti hukum lingkungan dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Prayekti Murharjanti mengatakan, sebenarnya ada beberapa kasus kerusakan lingkungan di mana konsep strict liability dapat diterapkan. Diskusi seputar strict liability dapat Anda simak lebih jauh dalam artikel-artikel berikut:

    -         Konsep Strict Liability Belum Pernah Terpakai dan

    -         Gugatan Strict Liability Masih Rancu di Indonesia.  

     

    Konsep strict liability ini juga dapat diterapkan untuk kasus perlindungan konsumen, sebagaimana diatur secara implisit dalam Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, konsep ini juga belum pernah diterapkan oleh pengadilan Indonesia terkait dengan kasus perlindungan konsumen. Hal ini disampaikan oleh Yusuf Shofie, pengajar tetap dari Universitas Yarsi yang juga memiliki pengalaman bekerja di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”) . Lebih lanjut simak artikel Yusuf Shofie: Pengadilan Indonesia Belum Terbiasa dengan Strict Liability.

     

    Jadi, pada dasarnya hukum di Indonesia telah memberikan pengaturan-pengaturan yang memungkinkan diterapkannya konsep strict liability ini. Namun, tidak dapat dipungkiri karena berbagai alasan yang telah dikemukakan di atas, dalam praktiknya penerapan strict liability tidaklah mudah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    3.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!