KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia
Allya Nadhira Putri, S.H.Pasa, Maha & Rekan
Pasa, Maha & Rekan
Bacaan 10 Menit
Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Bagaimana bila pihak Pemberi Kuasa telah meninggal sebelum tindakan hukum dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Apakah Surat Kuasa tidak menjadi gugur dengan meninggalnya si Pemberi Kuasa? Apakah hal yang dikuasakan tersebut masih bisa dilaksanakan oleh Penerima Kuasa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, KUH Perdata telah mengatur bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa, salah satunya jika pemberi kuasa atau penerima kuasa meninggal dunia.

    Namun, jika pemberi kuasa meninggal dunia, apakah hal yang dikuasakan kepada penerima kuasa masih bisa dilaksanakan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 30 Desember 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Surat Kuasa Penjualan

    Surat Kuasa Penjualan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Surat Kuasa

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan surat kuasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, disarikan dari artikel Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya, surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisikan segala pernyataan yang berkaitan dengan pernyataan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa yaitu seseorang yang diberi kuasa.

    Lebih lanjut, berdasarkan hukum positif di Indonesia, KUH Perdata tidak memberikan pengertian tersendiri mengenai surat kuasa,[1] namun secara umum, pengertian surat kuasa terdapat dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi:

    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Dari pasal di atas, maka unsur yang harus ada dalam sebuah pemberian kuasa adalah, adanya persetujuan yang berisi pemberian kekuasaan kepada orang lain dimana kekuasaan itu diberikan untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.[2]

    Lalu berdasarkan praktik kami, kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa dilakukan atas dasar adanya suatu perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak. Pemberian kuasa tersebut bertujuan agar penerima kuasa mewakili si pemberi kuasa dalam hal melakukan suatu perbuatan yang telah disepakati antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sebagai informasi, pemberian kuasa dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1793 KUH Perdata.

    Baca juga: 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

    Lantas, bagaimana hukumnya jika pemberi kuasa meninggal dunia sebelum tindakan hukum dilaksanakan oleh penerima kuasa? Berikut ulasannya.

    Hukumnya Jika Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

    Berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, pemberian kuasa berakhir:

    1. dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
    2. dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
    3. dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
    4. dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

    Akan tetapi, jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah. Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.[3]

    Penjelasan selengkapnya mengenai bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa dapat Anda temukan pada Pasal 1813 sampai dengan 1819 KUH Perdata.

    Dari bunyi Pasal 1813 KUH Perdata, apabila pemberi kuasa meninggal, maka kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa akan berakhir atau gugur. Menurut hemat kami, dengan berakhirnya pemberian kuasa, maka status perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa juga akan ikut berakhir atau gugur.

    Dengan demikian, dalam hal pemberi kuasa meninggal sebelum tindakan hukum dilaksanakan oleh penerima kuasa, maka penerima kuasa tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk dan atas nama pemberi kuasa yang telah meninggal dunia.

    Akan tetapi, karena tidak adanya informasi mengenai surat kuasa yang dimaksud itu untuk kepentingan seperti apa, maka kami akan memberikan contoh berdasarkan praktik kami.

    Apabila surat kuasa tersebut diberikan oleh seorang tersangka dalam perkara pidana dan kemudian tersangka tersebut meninggal dunia, maka secara hukum pemberian kuasa kepada penasihat hukum yang ditunjuk akan berakhir dan perkaranya diberhentikan demi hukum. Sedangkan jika surat kuasa diberikan oleh tergugat perorangan dalam perkara perdata, surat kuasa tersebut akan berakhir dengan sendirinya apabila tergugat meninggal dunia. Namun, perkara tersebut tetap dapat diproses apabila orang yang meninggal dunia tersebut memiliki ahli waris yang tidak menolak waris dari pewaris.

    Baca juga: Kuasa Hukum Meninggal Dunia Saat Proses Perkara, Ini Cara Menunjuk yang Baru

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, surat kuasa, diakses pada Senin, 14 Agustus 2023, pukul 15.23 WIB;
    2. Liliana Tedjosaputro. Kajian Hukum Pemberian Kuasa Sebagai Perbuatan Hukum Sepihak dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13, No. 2, 2016;
    3. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

    [1] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 1.

    [2] Liliana Tedjosaputro. Kajian Hukum Pemberian Kuasa Sebagai Perbuatan Hukum Sepihak dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 13, No. 2, 2016, hal. 166.

    [3] Pasal 1818 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    surat kuasa
    meninggal dunia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!