Dalam mengadakan RUPS perubahan anggaran dasar, salah satu pemegang saham tidak berkenan untuk hadir. Pertanyaan: 1. Apakah RUPS itu sendiri masih dapat dilaksanakan dengan ketidakhadiran salah satu pemegang saham di mana ia adalah pemegang saham minoritas? 2. Apabila dapat dilaksanakan, apakah ketidakhadiran pemegang saham tersebut harus dilakukan perwakilan atau dengan surat kuasa kepada pemegang saham lain atau ketidakhadirannya tidak berpengaruh karena kuorum 1/2 jumlah saham sudah terpenuhi (pasal 88 (1) UUPT 40/2007)?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1. Dalam hal salah satu pemegang saham minoritas tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk mengadakan Perubahan Anggaran Dasar (“AD”), RUPS tersebut masih dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):
“RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.”
Merujuk pada pasal tersebut, maka apabila pemegang saham minoritas tidak hadir atau diwakilkan, maka RUPS tersebut masih dapat dilaksanakan sepanjang tidak kurang dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan sepanjang anggaran dasar Perusahaan tidak menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
2. Ketidakhadiran pemegang saham tidak harus diwakilkan atau dikuasakan melalui surat kuasa kepada orang lain maupun pemegang saham lain. Hal ini diatur dalam Pasal 85 UUPT:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.”
Diwakilkannya hak suara pemegang saham ini adalah merupakan hak pemegang saham, dengan demikian bukanlah merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi pemegang saham yang tidak hadir untuk mewakilkan atau mengkuasakan kepada orang lain.
Ketidakhadiran pemegang saham tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dapat atau tidaknya dilaksanakan RUPS Perubahan AD apabila kuorum kehadiran pemegang saham dalam RUPS tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) UUPT.