Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

PERTANYAAN

Mohon pencerahannya, benarkah jangka waktu perlindungan merek berakhir dalam waktu 10 tahun? Mengapa harus memakai jangka waktu perlindungan hak merek dan mendaftar untuk perpanjangan apabila perusahaan masih berjalan dengan memakai hak mereknya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jangka waktu perlindungan hak merek terdaftar adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Tapi mengapa diatur jangka waktu perlindungan merek jika perusahaan masih berjalan dan menggunakan hak mereknya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jangka Waktu Hak Merek yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 04 Januari 2011, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 15 Januari 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jangka Waktu Perlindungan Hak Merek

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami mengkerucutkan pada pembahasan mengenai jangka waktu hak merek dan syarat perpanjangannya. Jika ditanya berapa lama jangka waktu perlindungan merek? Benar, sebagaimana Anda nyatakan bahwa jangka waktu perlindungan merek terdaftar adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan.[1] Adapun jangka waktu perlindungan hak merek tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[2]

    Mengapa ada jangka waktu perlindungan merek? Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan tujuan untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

    Sebaliknya, UU MIG tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek-merek yang sifatnya hanya untuk didaftar saja tanpa pernah dipergunakan dalam kegiatan produksi dan/atau perdagangan.

    Perpanjangan Perlindungan Hak Merek

    Kemudian timbul pertanyaan bagaimana prosedur perpanjangan jangka waktu perlindungan hak merek? Permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.[3]

    Namun jika jangka waktu telah lewat paling lama 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan merek terdaftar tersebut, permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.[4]

    Pemohon mengajukan permohonan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir atau secara nonelektronik dengan mengajukan secara tertulis kepada menteri serta harus melampirkan dokumen persyaratan perpanjangan jangka waktu perlindungan hak merek sebagai berikut:[5]

    1. surat pernyataan bahwa merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan;
    2. surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa; dan
    3. bukti pembayaran biaya.

    Menurut Pasal 36 UU MIG, permohonan perpanjangan disetujui apabila:

    1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
    2. Barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

    Jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka permohonan perpanjangan perlindungan hak merek terdaftar akan ditolak, yang mana akan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.[6]

    Setelah disetujui, perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar akan dicatat dan diumumkan dalam berita resmi merek serta akan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu selambatnya 15 hari terhitung sejak tanggal pencatatan.[7]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

    [1] Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)

    [2] Pasal 35 ayat (2) UU MIG

    [3] Pasal 35 ayat (3) UU MIG

    [4] Pasal 35 ayat (4) UU MIG

    [5] Pasal 24, 25, dan 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”)

    [6] Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU MIG

    [7] Pasal 39 UU MIG jo. Pasal 28 ayat (3) Permenkumham 67/2016

    Tags

    hak merek
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!