Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian

4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika <i>Review</i> Perjanjian
Rizky Amalia, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika <i>Review</i> Perjanjian

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan mengenai hal-hal apa saja yang harus ada dalam menyusun draf perjanjian? Apa saja poin penting yang harus diperhatikan dalam me-review perjanjian, mengingat dalam perjanjian antar perusahaan, klausul perjanjian selalu menjadi perdebatan antara legal officer masing-masing perusahaan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Untuk membuat suatu perjanjian, maka perlu mengenali dan memahami para pihak serta objek transaksi.

    Setidaknya terdapat 4 hal yang perlu diperhatikan ketika membaca dan meninjau (review) suatu perjanjian, salah satunya adalah mengenali jenis perjanjian yang dibuat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Poin-poin dalam Perjanjian yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 Februari 2011 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 27 Juli 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Adendum Perjanjian Mulai Berlaku?

    Kapan Adendum Perjanjian Mulai Berlaku?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Pembuatan Perjanjian

    Istilah perjanjian memiliki persamaan makna dengan kontrak yang merupakan pertukaran kepentingan yang menempatkan kewajiban pada masing-masing pihak yang terikat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perjanjian merupakan sumber dari perikatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:

    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.

    Batasan ini telah berubah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 213 Bab 5 Buku 6 Nieuw Burgerlijk Wetboek (“NBW”) yang berbunyi:[1]

    A contract in the sense of this title is a multilateral juridical act whereby one or more parties assume an obligation towards one or more other parties.

    Perbedaan dari kedua batasan tersebut adalah bahwa NBW memberikan penekanan kontrak merupakan perbuatan banyak pihak.

    Adapun, menurut Subekti suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[2]

    Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian, maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Sungguh-sungguh mereka itu terikat satu sama lain karena janji yang telah mereka berikan.[3]

    Aturan-aturan umum mengenai hukum kontrak sampai saat ini masih mengacu pada Buku III KUH Perdata tentang perikatan sebagai sumber hukum utama. Beberapa perjanjian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus, misalnya mengenai kontrak kerja konstruksi dalam UU 2/2017 dan perubahannya.

    Dalam membuat suatu perjanjian, hal yang harus dipahami adalah latar belakang dibuatnya kontrak oleh para pihak, sehingga dapat dirancang suatu kontrak yang dapat melandasi hubungan para pihak sesuai dengan kepentingan masing-masing.

    Untuk itu, perlu mengenali dan memahami para pihak yang akan membuat perjanjian dan objek transaksi, yang selanjutnya dituangkan dalam garis besar transaksi serta dirumuskan dalam pokok-pokok kontrak.

    Ada tiga tahapan dalam pembuatan kontrak yang harus diperhatikan yaitu tahap pre-contractual (adanya penawaran dan penerimaan), tahap contractual (adanya persesuaian pernyataan kehendak antara pihak yang mengadakan perjanjian), dan tahap post contractual (pelaksanaan perjanjian).

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Hal-hal yang Harus Diperhatikan Ketika Review Suatu Perjanjian

    Jika Anda membuat suatu perjanjian perjanjian, ada cara review perjanjian dengan memperhatikan 4 hal berikut:

    1. Kenali jenis perjanjian yang dibuat

    Hal ini dapat dilakukan dengan melihat judul dan menemukan unsur esensialia perjanjian. Misalnya, objek suatu perjanjian adalah rumah. Jika di dalam perjanjian tidak dijumpai klausul mengenai penyerahan atau peralihan kepemilikan rumah, hanya ada klausul tentang jangka waktu, maka perjanjian tersebut tentunya bukan perjanjian jual beli rumah melainkan perjanjian sewa menyewa rumah.

    1. Identifikasi para pihak dalam perjanjian

    Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan kecakapan para pihak dengan berpedoman pada syarat kecakapan yang berlaku. Indikator syarat kecakapan untuk subjek hukum orang yaitu usia 18 tahun,[4] sedangkan untuk badan hukum dengan melihat kewenangan para pihak yang melakukan perwakilan.

    1. Tabulasi klausul-klausul dalam perjanjian

    Hal ini dapat dilakukan dengan mengidentifikasi unsur esensialia, unsur naturalia, dan unsur aksidentalia untuk memastikan semua kepentingan para pihak telah tertuang dalam perjanjian secara lengkap.

    Baca juga: Unsur-Unsur dan Tahapan Pembentukan Kontrak

    1. Negosiasi ulang terkait hal yang perlu untuk disepakati kembali

    Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan komentar yang berisi tawaran kembali mengenai kepentingan-kepentingan para pihak dalam kontrak lainnya. Apabila terdapat benturan, maka yang dapat dilakukan adalah menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Empat hal tersebut dapat dilakukan oleh masing-masing pihak untuk memastikan isi dalam perjanjian telah sesuai. Bila kontrak sudah berjalan, maka perubahan kontrak dapat dilakukan sepanjang terbentuk atas dasar kesepakatan bersama yang dituangkan dalam adendum kontrak.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

    Referensi:

    1. Atharyanshah Puneri. Comparison of the Law of Contract Between Islamic Law and Indonesian Law. Journal of Law and Legal Reform, Vol. 2 No. 1, 2021;
    2. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

    [1] Atharyanshah Puneri. Comparison of the Law of Contract Between Islamic Law and Indonesian Law. Journal of Law and Legal Reform, Vol. 2 No. 1, 2021, hal. 73

    [2] Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005, hal. 1.

    [3] Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005, hal. 3.

    [4] Pasal 47 jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

    Tags

    hukum perjanjian
    kontrak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!