Ujian PPAT
PERTANYAAN
Mohon infonya di tahun 2011, kapan akan diadakan ujian PPAT untuk calon notaris?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon infonya di tahun 2011, kapan akan diadakan ujian PPAT untuk calon notaris?
Hasil konfirmasi kami kepada Sub Direktorat Peralihan Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPH dan PPAT”) pada Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) menyatakan bahwa jadwal ujian calon PPAT 2011 untuk sementara belum dapat diinformasikan. Pengumuman mengenai waktu pelaksanaan ujian PPAT dapat dilihat langsung pada website BPN yaitu di http://www.bpn.go.id/home.aspx.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sendiri tidak disebutkan adanya ketentuan mengenai waktu pengadaan ujian bagi calon PPAT ini. Dalam prakteknya memang ujian PPAT tidak selalu diadakan setiap tahun. Dengan demikian, para calon PPAT diharapkan untuk lebih sering membuka website BPN untuk dapat mengetahui kapan ujian PPAT ini dilaksanakan.
Yang dapat menjadi PPAT, menurut Pasal 6 f PP 37/1998, sebenarnya tidak hanya calon notaris atau lulusan program pendidikan spesialis notariat saja, tapi juga lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi. Tapi,dalam prakteknya peserta ujian PPAT diutamakan bagi yang telah menjabat notaris (lihat Pengumuman tentang Pendaftaran Ujian PPAT Tahun 2009).
Persyaratan untuk dapat mengikuti ujian PPAT diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 Peraturan Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PKBPN 23/2009”) memberikan persyaratan bagi calon PPAT yang akan mengikuti ujian PPAT, yaitu calon PPAT harus berusia paling kurang 30 tahun dan wajib mendaftar pada panitia pelaksana ujian BPN dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. fotocopy KTP yang masih berlaku (bukti kewarganegaraan Indonesia); b. pas photo berwarna dengan ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan c. fotocopy ijazah S1 dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; Sedangkan, materi yang akan diujikan dalam ujian PPAT antara lain mencakup materi Hukum Pertanahan Nasional, Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Pembuatan Akta PPAT, dan Etika profesi (lihat Pasal 12 PKBPN 23/2009). |
1. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?