Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Resign Karena Perusahaan Hampir Bangkrut

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Mau Resign Karena Perusahaan Hampir Bangkrut

Mau Resign Karena Perusahaan Hampir Bangkrut
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mau Resign Karena Perusahaan Hampir Bangkrut

PERTANYAAN

Teman saya sudah bekerja di perusahaan swasta lebih dari lima tahun. Statusnya pegawai kontrak yang masanya habis pada akhir tahun ini. Namun, beberapa bulan belakangan ini gaji kepada karyawan sering terlambat untuk dibayarkan. Menurut info dari bagian keuangan, perusahaan hanya sanggup untuk membayar gaji karyawan untuk 2-3 bulan ke depan dan itupun mungkin tanpa pesangon. Pertanyaan: 1. Kalau teman saya mengajukan surat pengunduran diri apakah dapat dituntut penalti (sesuai kontrak)? 2. Kalau teman keluar begitu saja tanpa surat pengunduran diri, apakah dampak hukumnya (mengingat gaji sering telat dibayarkan juga ada tawaran kerja di tempat lain)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Dalam pertanyaan Anda tertulis antara lain bahwa teman Anda telah bekerja sebagai pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/”PKWT”) selama lebih dari 5 (lima) tahun di perusahaan yang bersangkutan. Merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun (lihat Pasal 59 ayat [4] dan ayat [6] UUK). Karena itu, jika teman Anda telah bekerja dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun di perusahaan tersebut, maka demi hukum sesuai Pasal 59 ayat (7) UUK statusnya menjadi karyawan tetap/permanen (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/“PKWTT”).

     

    Memang benar bahwa sesuai dengan Pasal 62 UUK apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hal ini biasa diperjanjikan dalam kontrak kerja sebagai penalti/hukuman apabila pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu berakhirnya.

    KLINIK TERKAIT

    Perjanjian Beasiswa

    Perjanjian Beasiswa
     

    Tapi, karena status teman Anda demi hukum telah berubah menjadi karyawan PKWTT, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pengunduran diri kapan saja tanpa ada ancaman penalti dari perusahaan. Status karyawan PKWTT ini menghapuskan diberlakukannya penalti/ganti rugi yang diatur Pasal 62 UUK.

     

    2.      Jika teman Anda keluar dari perusahaan tanpa proses pengunduran diri, dia tidak akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya dia peroleh. Padahal jika mengundurkan diri, dia berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah yang harus dibayarkan oleh perusahaan (lihat Pasal 162 UUK).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!