Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Serikat Pekerja pada Perusahaan Spin Off

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Serikat Pekerja pada Perusahaan Spin Off

Status Serikat Pekerja pada Perusahaan Spin Off
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Status Serikat Pekerja pada Perusahaan Spin Off

PERTANYAAN

Mohon masukan, bagaimana mengenai status serikat pekerja perusahaan yang mengalami spin off, apakah serikat pekerja itu masih tetap sah berdiri ataukah harus diadakan pembentukan serikat pekerja yang baru? Apakah ada peraturan-peraturan hukum yang mengatur/menjadi dasar dalam pengambilan tindakan dalam permasalahan ini? Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan Saudara/(i), ada baiknya kami menjelaskan sedikit pengertian spin off dan korelasinya dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”).

     

    Dalam konteks UU  No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), spin off adalah pemisahan usaha –atau unit usaha/divisi– yang mengakibatkan sebagian aktiva dan passiva suatu perseroan terbatas (c.q. existing corporation) beralih karena hukum menjadi satu perseroan atau lebih kepada yang menerima peralihan (new company) di mana perseroan yang melakukan pemisahan tersebut (existing corporation) masih tetap ada atau exist (vide Pasal 135 ayat [1] dan ayat [3] jo Pasal 1 angka 12 UUPT).

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Spin Off, Bagaimana Status Karyawan?

    Perusahaan <i>Spin Off</i>, Bagaimana Status Karyawan?
     

    Sedangkan, dalam perspektif UU No. 13/2003, spin off (pemisahan tidak murni) –termasuk juga split off (pemecahan/pemisahan murni)– adalah merupakan bentuk perubahan status perusahaan yang –dapat– menjadi salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagaimana tersebut dalam Pasal 163 UU No. 13/2003. Demikian juga, dengan terjadinya spin off, maka otomatis terjadi perubahan pemberi kerja (employer) sehingga –bagi pekerja new company– demi hukum terjadi perubahan hubungan kerja dari existing corporation ke new company (lihat Pasal 50 dan Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 ayat [1] huruf a UU No. 13/2003). Selain itu, kemungkinan juga terjadi perubahan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban atau tata tertib perusahaan (new company).

     

    Berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan Saudara/i, apakah eksistensi serikat pekerja yang ada pada existing corporation masih tetap sah, ataukah harus dibentuk serikat pekerja yang baru? Dan terkait dengan pertanyaan tersebut, apakah Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) pada existing corporation tetap dapat berlaku dan mengikat pada new company?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    1.   Untuk menjawab permasalahan tersebut, pertama-tama Saudara harus melihat aturan main yang –otonom– disepakati (dalam risalah rapat umum pemegang saham/RUPS) pada waktu RUPS memutuskan untuk melakukan spin off. Demikian juga pada waktu Direksi menyampaikan atau mengumumkan rencana spin off kepada (para) karyawan, adakah hal-hal yang mengatur berkenaan dengan dan konsekuensi spin off dimaksud, termasuk menyangkut hakdan kewajiban kepada karyawan, serta bagaimana keberadaan “serikat” (trade union) dan PKB?

     

    Kalau aturan main dimaksud tidak ada, dan juga tidak pernah dibicarakan dengan para karyawan pada saat terjadi aksi korporasi (spin off), maka merujuk pada ketentuan Pasal 118 UU No. 13/2003 yang menyatakan bahwa dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku (masing-masing) bagi seluruh pekerjanya. Artinya, tidak dibenarkan oleh UU adanya 1 (satu) PKB yang berlaku untuk 2 (dua) perusahaan atau lebih (walaupun satu group, holding company). Dengan demikian, dalam hal terjadi spin off  atau pemisahan, maka PKB pada perusahaan yang memisahkan diri (new company) sudah harus –dibuat– terpisah dari PKB perusahaan yang melakukan pemisahan (existing corporation). Kecuali disepakati lain –untuk suatu jangka waktu tertentu– dalam masa transisi.

     

    Dengan demikian, analog pada ketentuan PKB (dalam Pasal 118 UU 13/2003) tersebut, serikat pekerja yang ada pada perusahaan yang memisahkan diri tentunya juga sudah harus terpisah dari perusahaan yang melakukan pemisahan dan membentuk serikat pekerja berdasarkan Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

     

    Permasalahannya, berapakah representasi pekerja (anggota) pada –unit-unit usaha– yang memisahkan diri dan –masih– menjadi anggota serikat setelah terjadi spin off ? Untuk menjawab permasalahan tersebut, tentunya perlu dilakukan verifikasi, baik verifikasi untuk membuktikan keanggotaan karyawan sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU No. 21/2000 jo Pasal 121 UU No. 13/2003, maupun verifikasi jumlah keanggotaan di perusahaan yang memisahkan diri dengan berpedoman pada Permenakertrans No. Per-06/Men/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

     

    Setelah dilakukan verifikasi dan pembentukan serikat pekerja, kemudian dibuat PKB sesuai ketentuan Pasal 119 dan Pasal 120 UU No. 13/2003 jo Pasal 12 s/d Pasal 28 Kepmenakertrans. No.Kep-48/Men/IV/2004 jo Permenakertrans. No.Per-08/Men/III/2006.

     

    2.   Peraturan-peraturan atau ketentuan hukum yang mengatur dan menjadi dasar pembentukan serikat pekerja dan perundingan PKB pada kasus spin off adalah sebagaimana telah kami sebutkan pada uraian tersebut di atas. Sebagai tambahan informasi, terkait dengan representasi pembuatan PKB –dalam hal ini­– pada perusahaan yang memisahkan diri (new company), perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Nomor 115/PUU-VII/2009 (diucapkan dalam sidang pleno MK tanggal 10 Nopember 2010) pada saat membentuk Tim Perunding PKB. Putusan MK tersebut –antara lain– menyatakan, bahwa Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13/2003 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan Pasal 120 ayat (3) UU No. 13/2003 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang:

    i)     frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, tidak dihapuskan, dan

    ii)    ketentuan tersebut tidak dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”.

    Dengan putusan MK tersebut, serikat pekerja yang minoritas (minimal 10%) dapat juga menjadi anggota Tim Perunding secara proporsional. Lebih jauh simak artikel Norma Syarat Perundingan PKB Inkonstitusional.

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.   Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

    4.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-16/Men/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh;

    5.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-08/Men/III/2006;

    6.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-187/Men/2004 Iuran Anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh;

    7.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-06/Men/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!