KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Cerai Anggota Polri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Izin Cerai Anggota Polri

Izin Cerai Anggota Polri
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Cerai Anggota Polri

PERTANYAAN

Dear Klinik Hukumonline, apakah boleh seorang anggota polri mengajukan gugatan cerai tanpa izin atasan? Mohon info PP-nya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri") yang ingin mengajukan gugatan cerai harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 9/2010”) yang berbunyi:

     

    “Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.”

    KLINIK TERKAIT

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan

    Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan
     

    Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:

    -         Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e,

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya,

    -         Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.

    Selengkapnya lihat Pasal 10 Perkapolri No. 9/2010.

     

    Kemudian, di dalam Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 dinyatakanbahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

     

    Pelanggaran terhadap Perkapolri No. 9/2010, termasuk melakukan perceraian tanpa seizin atasan, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 33 Perkapolri No. 9/2010).

     

    Menurut Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan tidak memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (“PP No. 30/1980”). Adapun hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30/1990 mencakup:

    a.      penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;

    b.      pembebasan dari jabatan;

    c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan

    d.      pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

     

    Jadi, menurut hukum bagi anggota Polri yang hendak mengajukan gugatan perceraian harus meminta izin dari atasannya terlebih dahulu. Jika perceraian dilakukan tanpa izin atasan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil

    2.      Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS

    3.      Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!