Izin Cerai Anggota Polri
PERTANYAAN
Dear Klinik Hukumonline, apakah boleh seorang anggota polri mengajukan gugatan cerai tanpa izin atasan? Mohon info PP-nya. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dear Klinik Hukumonline, apakah boleh seorang anggota polri mengajukan gugatan cerai tanpa izin atasan? Mohon info PP-nya. Terima kasih.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri") yang ingin mengajukan gugatan cerai harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 9/2010”) yang berbunyi:
“Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.”
Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:
- Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e,
- Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya,
- Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.
Selengkapnya lihat Pasal 10 Perkapolri No. 9/2010.
Kemudian, di dalam Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 dinyatakanbahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja).
Pelanggaran terhadap Perkapolri No. 9/2010, termasuk melakukan perceraian tanpa seizin atasan, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 33 Perkapolri No. 9/2010).
Menurut Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan tidak memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (“PP No. 30/1980”). Adapun hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30/1990 mencakup:
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, menurut hukum bagi anggota Polri yang hendak mengajukan gugatan perceraian harus meminta izin dari atasannya terlebih dahulu. Jika perceraian dilakukan tanpa izin atasan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
2. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?