KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bermasalah dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bermasalah dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan

Bermasalah dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bermasalah dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan

PERTANYAAN

Saya memiliki rumah dengan teras belakang halaman rumah tempat berkumpul keluarga (di sebelah barat). Untuk mendapatkan privasi dan kenyamanan di teras belakang dari balkon belakang tetangga yang menghadap selatan, saya menambah tinggi tembok batas pekarangan saya dengan kayu bingkiray. Dengan pertimbangan, tidak menambah berat struktur tembok batas pekarangan dan mencegah dari ambruknya tembok. Akan tetapi, kemudian tetangga tersebut datang dengan marah-marah dengan alasan saya menambah tinggi tembok saya melebihi temboknya dan meminta saya mengecat kayu bagian belakang sama seperti bagian depan. Sebagai info, saya telah mengecat kayu bagian belakang yang menghadap rumahnya dengan cat pelapis kayu dan beberapa skrup penahan kayu terpasang sedalam 2 cm di bagian temboknya tanpa merusak tembok tetangga tersebut. Adakah dasar hukum yang melandasi bahwa saya bersalah untuk memperoleh privasi? Karena saya berpegang teguh pada KUHPerdata pasal 631, pasal 636, pasal 637, dan pasal 645. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 631, Pasal 636, Pasal 637, dan Pasal 645 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ā€œKUHPerā€) adalah sebagian pasal di dalam Bab Keempat tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan (Buku Kedua tentang Kebendaan).

    Ā 

    Boleh jadi benar bahwa Anda memiliki hak untuk menambah tinggi tembok batas pekarangan Anda berdasarkan pasal-pasal KUHPer di atas. Namun, pelaksanaan atas hak tersebut tidaklah mutlak. Hak tersebut dapat dilaksanakan sepanjang tidak melanggar hak dan kepentingan orang lain, dalam hal ini tetangga Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

    Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
    Ā 

    Apabila pelaksanaan hak tersebut melanggar hak orang lain sehingga merugikan kepentingan orang lain maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (ā€œPMHā€).

    Ā 

    Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    ā€œTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.ā€

    Ā 

    Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya ā€œKUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasanā€, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku ā€œPerbuatan Melawan Hukumā€ (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut:

    1.Ā Ā  Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2.Ā Ā  Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3.Ā Ā  Ada kerugian;

    4.Ā Ā  Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    5.Ā Ā  Ada kesalahan.
    Ā 

    Sementara itu, Rosa Agustina dalam buku ā€œPerbuatan Melawan Hukumā€ (hal. 53) mengutip pendapat Mr. C. Assersā€™s L.E.H Rutten, yang menyatakan bahwa ā€œschadeā€ Ā dalam Pasal 1365 KUHPer adalah kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Rosa menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Sebagaimana dalam putusan Hoge Raad tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara W.P. Keruningen v. van Bessum cs. telah mempertimbangkan sebagai berikut (hal. 55):

    Ā 

    ā€œDalam menilai kerugian yang dimaksudkan oleh pasal 1371 KUH Perdata harus juga dipertimbangkan kerugian yang bersifat idiil, sehingga Hakim adalah bebas untuk menentukan penggantian untuk kesedihan dan kesenangan hidup, yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikmatinya (gederfdelevensvreugde)ā€.

    Ā 

    Jadi, dalam hal ini tidak ada hukum yang melarang Anda untuk memperoleh privasi. Namun, jika tetangga Anda dirugikan (secara moril, idiil atau materiil) dengan ditinggikannya tembok batas perkarangan Anda untuk tujuan privasi, maka tetangga Anda dapat menggugat Anda ke pengadilan dengan alasan melakukan PMH. Pengadilanlah yang akan memutuskan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH atau tidak.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 23, 1847)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!