KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya

Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya

PERTANYAAN

Bagaimana kita sebagai orang awam ingin melakukan/memohon pembebasan bersyarat terhadap orang lain/keluarga tanpa menggunakan jasa hukum dari advokat? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat dan Prosedur Pembebasan Bersyarat yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 April 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Pembebasan Bersyarat

    Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.[1]

    Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[2] Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.[3]

    Guna menyederhanakan jawaban, kami akan mengulas tentang pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana.

    Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum

    Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat: [4]

    1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
    2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
    3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
    4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

    Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: [5]

    1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
    3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
    4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
    5. salinan register F dari Kepala Lapas;
    6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    7. surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    8. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga,  wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
      1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      2. membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

    Adapun, keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.[6]

    Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan. [7]

    Sebelumnya, Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain:

    1. Tindak pidana terorisme;[8]
    2. Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika;[9] 
    3. Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.[10]

    Baca juga: Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya!

    Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

    Untuk narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum harus memenuhi syarat:[11]

    1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan
    2. Telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

    Serta melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana tertera di atas.

    Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Terorisme

    Sedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: [12]

    1. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
    2. telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
    3. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
      1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atau
      2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.

    Selain melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[13]

    Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Korupsi

    Terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut ini:[14]

    1. telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;
    2. telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan
    3. selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

    Cara Mengurus Pembebasan Bersyarat

    Secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[15]

    Berikut kami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyarat:

    1. Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen.[16]
    2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas.[17]
    3. Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.[18]
    4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[19]
    5. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[20]
    6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas.[21]
    7. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[22]

    Sebagai tambahan informasi, jika Anda sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yaitu:

    1. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat;[23]
    2. membawa identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) dan meterai 6.000.[24]

    Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang syarat dan cara mengurus pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Referensi:

    Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB) diakses pada tanggal 18 Juli 2022 pukul 13.59 WIB


    [1] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

    [3] Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenkumham 7/2022

    [4] Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)

    [5] Pasal 83 ayat (1) Permenkumham 7/2022

    [6] Pasal 1 angka 7 Permenkumham 7/2022.

    [7] Pasal 83 ayat (2) Permenkumham 7/2022

    [8] Pasal 84 Permenkumham 7/2022

    [9] Pasal 85 Permenkumham 7/2022

    [10] Pasal 86 Permenkumham 7/2022

    [11] Pasal 85 Permenkumham 7/2022

    [12] Pasal 84 Permenkumham 7/2022

    [13] Pasal 88 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [14] Pasal 86 jo. Pasal 88 ayat (2) Permenkumham 7/2022

    [15] Pasal 94 Permenkumham 3/2018

    [16] Pasal 95 ayat (1) dan (2) Permenkumham 3/2018

    [17] Pasal 95 ayat (3) dan (4) Permenkumham 3/2018

    [18] Pasal 96 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [19] Pasal 96 ayat (2) Permenkumham 3/2018

    [20] Pasal 97 Permenkumham 3/2018

    [21] Pasal 98 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [22] Pasal 99 ayat (1) dan (2) Permenkumham 3/2018

    [23] Pasal 83 ayat (1) huruf Permenkumham 7/2022

    [24] Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!