KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Waris Kakak dan Adik

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Waris Kakak dan Adik

Hak Waris Kakak dan Adik
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Waris Kakak dan Adik

PERTANYAAN

Kepada Yth. Klinik HukumOnline, mohon dapat penjelasannya. Apabila istri paman meninggal dunia tanpa anak, paman dan almarhumah memeluk agama Kristen. Dalam hukum nasional Negara Republik Indonesia apakah bagian peninggalan dari istri dapat diwariskan ke keluarganya, antara lain abang, atau adik-adiknya? Atas penjelasannya sebelum dan sesudah diucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda tidak menyebutkan adanya surat wasiat dari mendiang istri paman Anda, dengan demikian, kami asumsikan, dalam hal ini tidak ada surat wasiat. Dalam hal adanya surat wasiat yang ditinggalkan oleh istri paman Anda, maka pembagian waris akan mengacu pada surat wasiat tersebut. Lebih jauh mengenai wasiat simak artikel kami sebelumnya, Warisan dan Harta Gono-Gini.

     

    Hukum waris yang berlaku bagi istri Paman Anda yang beragama Kristen adalah hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pembagian waris dalam KUHPerdata ini mengenal golongan-golongan waris yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Waris Anak Luar Kawin

    Hak Waris Anak Luar Kawin
     

    Ahli waris golongan I : Anak-anak atau sekalian keturunannya & suami/istri yang hidup lebih lama (lihat Pasal 852 KUHPerdata);

    Ahli waris golongan II : Ayah, Ibu, saudara-saudara atau keturunannya (lihat Pasal 854 KUHPerdata);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ahli waris golongan III: Sekalian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ayah maupun ibu (lihat Pasal 853 KUHPerdata).

    Ahli waris golongan IV : Sanak saudara dalam garis yang lain yaitu para paman dan bibi dan sekalian keturunan dari paman-paman dan bibi yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris (lihat Pasal 858 KUHPerdata).

    (Disarikan dari buku Hukum Waris yang ditulis oleh J. Satrio).

     

    Keempat golongan tersebut tidak bersifat alternatif melainkan bersifat saling menutup atau menggantikan tempat. Jadi, berdasarkan urutannya, golongan I yang paling berhak atas harta warisan saat pewaris meninggal. Apabila tidak ada ahli waris yang dapat mewaris dari golongan I, maka harta warisan menjadi hak golongan II, demikian seterusnya.

     

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, apakah bagian warisan milik istri dapat diwariskan ke keluarganya (asumsi kami, keluarga istri) antara lain abang/kakak, atau adik-adik dari istri paman? Berdasarkan ketentuan seperti kami jelaskan di atas, maka harta warisan mendiang istri paman Anda sepenuhnya menjadi hak suami  yang ditinggalkan (dalam hal ini, paman Anda), karena tidak adanya anak yang juga dapat ikut mewaris bersama paman. Kecuali, si suami (Paman Anda) menyetujui warisan untuk dibagi juga pada saudara-saudara mendiang istrinya. Hal ini karena warisan adalah hak suami sepenuhnya sebagai pewaris golongan I yang masih ada.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!