Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT Secara Berurutan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT Secara Berurutan

Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT Secara Berurutan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT Secara Berurutan

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan? Apakah betul harus diaudit oleh akuntan publik untuk penentuan aktiva dan pasivanya? Lalu bagaimana penerbitan sertifikat sahamnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setidaknya, ada 7 tahapan prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan, yaitu dimulai dari menyelesaikan perikatan yang telah terjadi antara pengurus CV dengan pihak ketiga, membuat akta pendirian PT dan mendaftarkan pendirian PT ke Menteri Hukum dan HAM, hingga mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat-syarat Pengalihan CV Menjadi PT yang ditulis oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 8 April 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

     

    Mengenai prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan, perlu diketahui bahwa untuk mengubah status Commanditaire Venootschap (“CV”) menjadi Perseroan Terbatas (“PT”) persekutuan modal yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum, maka CV tersebut harus memenuhi persyaratan pendirian PT persekutuan modal sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha dari CV Menjadi PT Secara Berurutan

    Berikut ini kami ringkas prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan:     

    1. Menyelesaikan perikatan CV sebelumnya

    Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan perikatan CV yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.

     

    1. Menyesuaikan Anggaran Dasar

    Meskipun sebelumnya CV telah memiliki Anggaran Dasar tersendiri, tetapi dalam Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Oleh karenanya, prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan selanjutnya adalah menyesuaikan anggaran dasar terlebih dahulu.

    Sebab, Anggaran Dasar PT minimal memuat:[1]

    1. Nama dan tempat kedudukan PT;
    2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
    3. Jangka waktu berdirinya PT;
    4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
    6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
    8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

    Besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT dan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.[2] Selain itu, setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.[3]

     

    1. Membuat Akta Pendirian PT

    Setelah menyesuaikan anggaran dasar, selanjutnya prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan adalah para pendiri PT membuat Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[4]

     

    1. Mengajukan Permohonan Pendirian PT

    Para pendiri melalui notaris mengajukan permohonan pendirian PT persekutuan modal dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH, dilengkapi dengan dokumen pendukung.

     

    1. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran

    Tahap selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM lalu menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.[5]

     

    1. Menteri mengumumkan akta pendirian PT

    Kemudian Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri.[6]

     

    1. Mengadakan RUPS pertama

    Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus tegas dinyatakan RUPS menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan sehingga perbuatan hukum itu mengikat PT yang baru didirikan.[7]

    Kemudian menjawab pertanyaan kedua Anda, sebenarnya UU PT tidak mengharuskan dilakukannya audit oleh akuntan publik untuk menentukan aktiva dan pasiva dalam perubahan status CV menjadi PT. Tapi, memang sebaiknya perhitungan aktiva dan pasiva CV dilakukan oleh akuntan publik yang berkompeten, sehingga dapat diperoleh jumlah pasti dari total aktiva untuk kemudian diambil bagian saham oleh para pendiri.

    Terakhir, menjawab pertanyaan mengenai sertifikat saham, bagi PT biasa atau PT Tertutup, pendiri hanya perlu mengambil bagian saham yang kemudian dicantumkan dalam Akta Pendirian PT dan daftar pemegang saham yang disimpan oleh Direktur PT.[8]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami mengenai prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan, audit oleh akuntan publik, serta penerbitan sertifikat saham, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    [1] Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UU PT jo. Pasal 33 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT

    [4] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PT jo. Pasal 8 ayat (1) UU PT

    [5] Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

    [6] Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU PT

    [7] Pasal 13 ayat (1) dan penjelasannya UU PT

    [8] Pasal 50 UU PT

    Tags

    cv
    hukum perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!