Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Menggugat Konsorsium?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bagaimana Menggugat Konsorsium?

Bagaimana Menggugat Konsorsium?
Bimo Prasetio, S.H./Rizky Dwinanto, S.H., M.H.Adisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Menggugat Konsorsium?

PERTANYAAN

Yth. Hukum Online, Saya ingin menanyakan dasar hukum atas pembentukan sebuah konsorsium, khususnya jika peserta konsorsium terdiri dari perusahaan Indonesia dan perusahaan asing. Jika terdapat gugatan dari pihak ketiga asing, bisakah menggugat konsorsium tersebut ataukah harus menggugat satu per satu peserta konsorsium? Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan. Salam,

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

     

    a.       Dasar Hukum Pembentukan Konsorsium

    KLINIK TERKAIT

    Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum

    Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum
     

    Konsorsium atau yang biasa di kenal dengan Joint Operation (non integrated system/non-administrative/bukan badan hukum) adalah suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama–sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah di tentukan dalam perjanjian.

     

    Konsorsium dalam Hukum Dagang dikenal dengan Persekutuan Perdata (Maatschap). Persekutuan perdata (Maatschap) bukanlah suatu badan hukum atau rechtpersoon, melainkan hanya dilahirkan dari perjanjian-perjanjian para pendirinya saja (subjek-subjek Hukum).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Konsorsium bisa dilakukan antara perusahaan-perusahaan lokal atau pun perusahan lokal dengan perusahaan asing. Salah satu contoh yang dapat kita lihat untuk konsorsium antara perusahan lokal dengan asing adalah dalam kasus tender pengadaan kapal pendukung kegiatan lepas pantai jenis liquefied petroleum gas floating storage and offloading (“LPG FSO”).

     

    Sehingga untuk mengetaui dasar hukum apa yang digunakan dalam pembentukan konsorsium maka tidak bisa lepas dari syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata juncto 1338 KUHPerdata.

     

    b.       Gugatan terhadap Konsorsium

     

    Jika kita merujuk kepada ketentuan Pasal 163 HIR yang mengatur;

     

    Barang siapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”

    (Vide Pasal 1865 KUHPerdata)
     

    Jika kita melihat ketentuan dalam pasal tersebut maka siapa pun (subjek hukum) yang merasa mempunyai suatu tuntutan kepada “subjek hukum” lainnya dapat mengajukan tuntutan tersebut di muka pengadilan sepanjang dapat membuktikan dalilnya dengan melihat ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR.

     

    Seperti telah dijelaskan di atas, esensi dari konsorsium adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang lahir dari persetujuan antara subjek-subjek hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 juncto 1338 KUHPerdata. Dengan demikian, konsorsium bukanlah merupakan badan hukum atau subjek hukum, namun hanya merupakan bentuk kerja sama antara anggotanya (subjek hukum) yang mempunyai tujuan sama, dan oleh karenannya setiap anggota-anggota konsorsium bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya.

     

    Karena konsorsium bukanlah suatu subjek hukum, maka tuntutan-tuntutan pihak ketiga tidak dapat ditujukan kepada konsorsium melainkan kepada masing-masing anggota konsorsium yang dinilai telah menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga tersebut.

     

    Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.

     
    Terima kasih.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!