Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Bank Menolak Memproses Harta Bersama Pasca-Cerai

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Jika Bank Menolak Memproses Harta Bersama Pasca-Cerai

Jika Bank Menolak Memproses Harta Bersama Pasca-Cerai
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Jika Bank Menolak Memproses Harta Bersama Pasca-Cerai

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr. wb. Kami sudah melakukan perceraian beberapa bulan yang lalu dan akta cerainya sudah terbit dari pengadilan agama (PA). Dan atas kesepakatan bersama satu unit rumah tinggal yang kita miliki akan jadi milik saya dan mantan istri mendapatkan uang Rp25.000.000,- sebagai bagian untuk dirinya atas kesepakatan tersebut. Tapi, rumah tersebut masih ada sisa KPR di bank dan rumah itu atas nama mantan istri saya. Pihak bank tidak mau memproses sebelum surat keputusan pembagian harta gono gini dari PA terbit. Akhirnya saya ke PA lagi untuk pengurusan akta tersebut. Tapi pihak yang terkait di PA menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perkara di masalah yang saya hadapi tersebut walaupun saya sudah menerangkan pokok masalahnya dengan detail. Yang jadi pertanyaan saya ke manakah saya harus mengurus surat akta gono-gini selain dari PA? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Wassalamualaikum wr. wb.
     

    Sebelumnya, perlu diketahui yang dimaksud harta gono gini atau atau harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tidak dipermasalahkan dari mana harta tersebut diperoleh atau atas nama siapa. Karena dianggap sebagai harta bersama, sehingga pemindahan hak atas harta bersama harus disetujui oleh kedua pihak (lihat Pasal 36 ayat [1] UUP).

     

    Jika terjadi perceraian, maka harta bersama dibagi dua dan harus dinyatakan dalam amar putusan pengadilan. Amar putusan pengadilan tersebut merupakan dasar bagi bank atau notaris untuk mengambil langkah hukum terhadap harta bersama, termasuk jika harta ingin dijual oleh salah satu pihak.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?
     

    Dalam kasus Saudara, saya asumsikan bahwa dalam putusan pengadilan perceraian Saudara belum memuat putusan mengenai harta bersama. Karena itu, bank/notaris meminta agar Saudara melakukan pengurusan gugatan ke Pengadilan Agama khusus mengenai harta bersama terkait.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!