Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Memperkerjakan TKA dalam Perusahaan Joint Venture

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Memperkerjakan TKA dalam Perusahaan Joint Venture

Aturan Memperkerjakan TKA dalam Perusahaan Joint Venture
Bimo Prasetio/Niken Nydia NathaniaAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Aturan Memperkerjakan TKA dalam Perusahaan Joint Venture

PERTANYAAN

Sebuah perusahaan PT XYZ merupakan perusahaan joint venture antara PT A & PT B, mempunyai seorang karyawan expatriate dari PT A (sebagai perwakilan dari PT A). Izin kerja yang bersangkutan telah dibuat sebagai karyawan PT XYZ. Penggajian dan semua biaya yang bersangkutan akan dilakukan oleh PT A, dan nantinya akan dilakukan penagihan ke PT B seandainya harus ditagihkan. Pertanyaan saya: 1. Apakah hal ini dapat dilakukan atau tidak menyalahi mengingat izin kerja yang bersangkutan adalah di PT XYZ? 2. Bagaimana seharusnya secara legal dan compliance terhadap aturan yang berlaku untuk perlakuan terhadap situasi ini? 3. Peraturan-peraturan mana yang harus saya pakai dan cermati dalam pengaturan kepegawaian seperti ini? Baik dari sisi hukum ketenagakerjaan, keimigrasian, hukum perusahaan dan hukum perpajakan atau bahkan mungkin ada sisi hukum yang lain lagi? 4. Apakah bila tenaga kerja yang bersangkutan bukan tenaga teknisi dapat diterapkan PT B membayar management fee kepada PT A (pemilik sang karyawan), kalau boleh harus seperti apa pengaturannya? Dan dasar hukum yang mana yang dapat dipakai acuan? Terima kasih. Franca.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perusahaan yang berkewajiban untuk memberikan upah/gaji berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku

     

    Penggajian kepada tenaga kerja asing (“TKA”) diberikan oleh perusahaan yang menjadi sponsornya (pemberi kerja) dimana hubungan kerja tersebut dibentuk. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 42 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Spin Off, Bagaimana Status Karyawan?

    Perusahaan <i>Spin Off</i>, Bagaimana Status Karyawan?
     

    Pemberi kerja TKA dalam hal ini haruslah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 3 Permenakertrans No: PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing - “Permenakertrans No. 02/2008”). Oleh karena itu, badan hukum yang merupakan pemberi kerjanyalah yang bertanggung jawab terhadap pengupahan TKA yang dimaksud berdasarkan perjanjian kerja.

     

    Dengan demikian, walaupun PT XYZ merupakan perusahaan yang dibentuk oleh PT A dan PT B, maka pemberian upah tetap harus diberikan oleh PT XYZ sebagai pemberi kerja TKA. Selain itu, yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) adalah PT XYZ, bukan PT A. Terkait dengan ilustrasi bahwa TKA adalah perwakilan dari PT A dan PT A adalah sang pemilik karyawan, terdapat beberapa interpretasi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    a.             TKA bekerja di PT A dan bekerja juga di PT XYZ

     

    Apabila kondisi ini yang terjadi, maka PT XYZ tidak dapat mempekerjakan TKA karena pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain (Pasal 26 ayat [2] Permenakertrans No. 02/2008).

     

    b.             TKA berhenti bekerja di PT A kemudian bekerja di PT XYZ berdasarkan perjanjian kerja yang baru.

     

    Bila PT XYZ ingin mempekerjakan TKA tersebut, maka PT XYZ harus mengurus perubahan IMTA terlebih dahulu. Perubahan IMTA dapat dilakukan bilamana terdapat perubahan pemberian kerja TKA, dalam hal ini dari PT A menjadi PT XYZ. Tata cara perubahan ini diatur dalam Pasal 39 Permenakertrans No. 02/2008. Jika IMTA sudah dimiliki oleh PT XYZ, maka PT XYZ lah yang melakukan penggajian kepada TKA tersebut. Oleh karena itu, struktur PT A yang melakukan penggajian tidak dapat dibenarkan karena PT A tidak lagi menjadi pemberi kerja TKA dan oleh karena tidak ada lagi hubungan kerja yang terjalin, terlepas fakta bahwa PT A adalah pemilik PT XYZ. Terlebih apabila PT A meminta penagihan upah, biaya dan pengeluaran kepada PT B.

     

    Penggajian dan pemberian imbalan lain bagi TKA juga harus didasarkan pada kewajaran dengan mempertimbangkan kebangsaan TKA yang bersangkutan, jenis usaha dari perusahaan tempat TKA memperoleh penghasilan (pemberi kerja) dan kedudukan atau jabatan TKA dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja (Pasal 3 Keputusan Dirjen Pajak No: KEP-173/PJ./2002 tentang Pedoman Standar Karyawan Asing - “Kepdirjen Pajak No. 173/2002”).

     
     

    Peraturan Perundang-undangan Terkait dengan Perusahaan dan Keimigrasian TKA

     

    Pengaturan hukum tentang penggunaan TKA di Indonesia adalah mengacu pada dasar bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki IMTA. Pemberi kerja yang telah memiliki IMTA inilah yang berkewajiban untuk memberikan upah/gaji kepada TKA yang digunakan. (Pasal 42 ayat [1] UU No. 13/2003 dan Pasal 2 Permenakertrans No. 02/2008). Tata cara untuk mendapatkan IMTA adalah sebagai berikut:

     

    a.             RPTKA

    PT XYZ mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”). RPTKA ini memuat alasan penggunaan TKA, jabatan TKA, besarnya upah, tenaga kerja Indonesia pendamping dan syarat lainnya. RPTKA ini merupakan pemenuhan syarat awal yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq. Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja/Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat [1] UU No. 13/2003 jo. Pasal 3 dan Pasal 11 Permenakertrans No. 02/2008).   

     

    b.             Rekomendasi TA.01

    PT XYZ mengurus rekomendasi visa untuk maksud bekerja (TA.01) dari Direktur Penggunaan TKA untuk disampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Rekomendasi ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada PT XYZ untuk mendatangkan TKA di Indonesia untuk bekerja. (Pasal 23 ayat [1] dan ayat [3] Permenakertrans N0.02/2008).

     

    c.             Telex Visa

    Telex visa merupakan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada KBRI di negara TKA untuk menerbitkan visa untuk TKA yang dimaksud setelah terbitnya Rekomendasi TA.01 di atas. Dalam hal persetujuan diberikan dan di-telex ke KBRI yang dimaksud, maka TKA dapat mengambil persetujuan visa itu dan digunakan masuk ke Indonesia.

     

    d.             KITAS

    Bagi TKA, dengan adanya telex visa, maka ia dapat mengurus untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas di Indonesia (“KITAS”). KITAS ini diberikan kepada TKA yang telah mendapatkan telex visa. Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU No. 6/2011”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.02-IZ.0L.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.

     

    e.             IMTA

    Apabila seluruh kelengkapan di atas sudah diperoleh ditambah dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diatur dalam Permenakertrans No. 02/2008, maka PT XYZ dapat mengajukan IMTA kepada Disnakertrans, yaitu Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Apabila disetujui, maka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja ini menerbitkan IMTA bagi PT XYZ. Dalam hal PT XYZ tidak mempekerjakan TKA sesuai dengan dengan IMTA, maka instansi yang berwenang dapat mencabut IMTA.

     
     

    Peraturan Perundang-undangan Terkait dengan Ketenagakerjaan dan Perpajakan TKA

     

    Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa TKA hanya dapat digunakan di Indonesia untuk jabatan atau kedudukan tertentu dan waktu tertentu. Bahkan Pasal 46 UU No. 13/2003 juga memberikan pembatasan bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. TKA yang bekerja di perusahaan pengeboran minyak dan gas bumi, misalnya, memiliki pembatasan-pembatasan lain yang lebih spesifik terkait jabatan atau kedudukan tertentu yang diperbolehkan untuk diduduki oleh TKA. Terkait dengan perpajakan, apabila TKA hanya bekerja tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan penuh, maka ia dianggap sebagai subyek pajak luar negeri sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana empat kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) dan oleh karenanya termasuk dalam PPh Pasal 26. Sedangkan, apabila ia bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan penuh, maka ia termasuk dalam subyek pajak dalam negeri dan oleh karenanya tunduk pada PPh Pasal 21. Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai aspek perpajakan, silahkan menghubungi konsultan pajak yang berkompeten dalam hal ini.

     
     

    Pembayaran TKA Berupa Management Fee

     

    Apabila TKA yang merupakan karyawan PT XYZ tidak menjabat sebagai tenaga ahli melainkan menduduki jabatan direksi, misalnya, maka ia dimungkinkan untuk bekerja di dua pemberi kerja, yaitu di PT A dan di PT XYZ. Pengecualian ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (3) Permenakertrans No. 02/2008 yang menyatakan bahwa larangan TKA bekerja di lebih dari satu pemberi kerja dikecualikan bagi TKA yang diangkat untuk menduduki jabatan Direktur atau Komisaris di perusahaan lain berdasarkan RUPS.

     

    Dalam hal ini, maka aturan pengupahan/penggajiannya tidak diatur dalam ranah hukum ketenagakerjaan, melainkan ditentukan oleh RUPS dan Anggaran Dasar serta sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Apabila demikian, maka PT B dapat saja memberikan pembayaran management fee kepada PT A berdasarkan dalam perjanjian kerja dengan TKA sebagai Direktur atau Komisaris dan ditetapkan dalam RUPS (Pasal 96 ayat [1] UUPT).

     

    Namun, bilamana PT A yang memperkerjakan karyawan (dengan ketentuan bahwa TKA yang dimaksud merupakan Direktur atau Komisaris di PT A dan diangkat melalui RUPS untuk menjabat juga di PT XYZ dan IMTA diperoleh oleh PT A) mengalihkan segala bentuk pembebanan biaya dan pengeluaran lainnya (management fee) kepada perusahaan induknya di luar negeri (bukan kepada PT B), maka besarnya penghasilan harus ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan di negara asalnya. Besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan kembali tidak boleh melebihi jumlah biaya atau pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan induknya di luar negeri (Pasal 3 ayat [3] dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.03/2010 tentang Penentuan Kembali Besarnya Pajak Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia). Penentuan kembali besarnya penghasilan ini dapat berpedoman pada Kepdirjen Pajak No. 173/2002.

     

    Demikian jawaban kami semoga dapat membantu.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana empat kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    3.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    4.      Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    5.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-173/PJ./2002 tentang Pedoman Standar Karyawan Asing

    6.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.02-IZ.0L.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

    7.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

    8.      Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.03/2010 tentang Penentuan Kembali Besarnya Pajak Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!