KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Jika Buku Tabungan Nasabah Masih Jadi Benda Sitaan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bagaimana Jika Buku Tabungan Nasabah Masih Jadi Benda Sitaan?

Bagaimana Jika Buku Tabungan Nasabah Masih Jadi Benda Sitaan?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Jika Buku Tabungan Nasabah Masih Jadi Benda Sitaan?

PERTANYAAN

Selamat Siang. Buku tabungan pribadi nasabah dalam kasus perkara penggelapan uang koperasi disita oleh polisi dan ditetapkan oleh hakim agar tetap dalam berkas perkara. Saat ini, nasabah telah selesai menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Nasabah tersebut berkeinginan untuk mencairkan dana dalam rekening tersebut. Sementara, nasabah yang bersangkutan tidak lagi memiliki buku tabungan. Apakah boleh Bank menerbitkan buku tabungan baru mengingat buku tabungan milik nasabah tersebut tetap berada dalam berkas perkara? Mohon penjelasan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Buku tabungan pribadi nasabah yang terkait dengan kasus perkara penggelapan uang koperasi, dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dapat dikategorikan sebagai  alat bukti surat atau barang bukti. Gunanya alat bukti,  adalah untuk membuktikan apakah benar terjadi tindak pidana penggelapan atau tidak. 

     

    Apabila suatu perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka terhadap barang sitaan terdapat beberapa kemungkinan (lihat Pasal 46 ayat [2] KUHAP):

    KLINIK TERKAIT

    Sewa Menyewa Aset oleh Bank

    Sewa Menyewa Aset oleh Bank

    1.      Dikembalikan kepada orang atau mereka sesuai dalam putusan;

    2.      Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dieksekusi (dimusnahkan atau dirusakkan; atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.      Tetap disimpan untuk dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

     

    Hakim masih memegang tanggung jawab yuridis atas benda sitaan ini sampai dilakukannya langkah-langkah yang disebutkan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP di atas. Untuk melaksanakan eksekusi hakim dengan wewenang yang didapatnya menunjuk jaksa untuk mengesekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pada saat eksekusi tanggung jawab yuridis berpindah ke tangan jaksa yang telah ditunjuk oleh hakim untuk menjalankan eksekusi tersebut.  Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (”PP 27/1983”) yang menyebutkan bahwa, “Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis.“ Pada Pasal 28 ayat (3) PP 27/1983 juga menyebutkan bahwa Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) menyaksikan pemusnahan benda sitaan oleh Jaksa.

     

    Dalam hal putusan menyatakan agar buku tabungan tetap dalam berkas perkara, berarti masih terdapat perkara lain yang terkait dengan alat bukti tersebut (buku tabungan)  sehingga buku tabungan masih diperlukan untuk pembuktian.  Dalam hal  ini maka, Bank tidak boleh menerbitkan buku tabungan baru sampai perkara lain yang terkait dengan kasus tersebut selesai diputus.  Jika memang perkara lain yang masih membutuhkan alat bukti berupa buku tabungan tersebut telah diputus, maka hakim dalam putusannya selayaknya menyatakan buku tabungan dikembalikan kepada pihak di mana benda tersebut disita.  Jika memang ternyata tidak ada perkara lain yang membutuhkan bukti tersebut, bank bisa meminta nasabah untuk mengajukan permohonan peminjaman alat bukti atau gugatan  tersendiri. 

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.      Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!