KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?

Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?
Tredi Wibisaka, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Jika Kecelakaan Disebabkan Pihak Lain?

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan tentang hukum yang berlaku pada masalah saya. Saya kebetulan bekerja di bidang angkutan barang, dan sopir perusahaan tertimpa musibah yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Kronologisnya: Sopir berjalan sesuai jalur kecepatan 20 km/jam, motor menyalip dari arah kanan dan bersenggolan dengan motor lain dari arah yang berlawanan. Satu orang terjatuh di depan roda truk. Motor yang menyebabkan korban jatuh kabur. Sopir mengerem truk hingga korban terseret di roda depan sejauh 1,5 meter. Korban segera dibawa ke klinik untuk penanganan sementara. Pihak klinik membawa korban ke Rumah Sakit, tapi korban meninggal di perjalanan. Yang mau saya tanyakan, bagaimana posisi sopir truk tersebut dalam hukum di Indonesia? Karena keluarga korban menganggap ini sepenuhnya tanggung jawab sopir truk dan meminta uang santunan yang sangat besar. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jika ditinjau dari hukum pidana, kelalaian yang berakibat orang lain kehilangan nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang menyatakan :

             

    Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun…”

    KLINIK TERKAIT

    Bantuan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan

    Bantuan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan
                                                   

    Karena itu, sopir truk yang lalai sehingga mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa (mati) bertanggung jawab secara pidana. Sedangkan, perusahaan yang mempekerjakan sopir bertanggung jawab perdata untuk membayar ganti kerugian kepada keluarga korban atau ahli warisnya terhadap hilangnya nyawa korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata, yang menyatakan antara lain:

             

    “…Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya....

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    ...Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

     

    Oleh karena itu, secara hukum perdata keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang mempekerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti kerugian atas hilangnya nyawa korban akibat kecelakaan tersebut. Sehingga tidak tepat apabila keluarga korban hanya menuntut sopir truk yang harus menanggung semua uang santunan kepada keluarga korban atas kecelakaan tersebut.

     

    Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan golongan Kecelakaan lalu lintas berat (lihat Pasal 229 ayat [4] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – UU 22/2009).Secara khusus kewajiban dan tanggung jawab atas suatu kecelakaan lalu lintas telah telah diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c UU 22/2009, yang menyatakan:

     

    ”Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana…”

     

    Dengan demikian, pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan sopir truk tersebut tidak dapat diluputkan dari tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti kerugian atas biaya pengobatan atau biaya pemakaman dan segala biaya yang ditimbulkan atas hilangnya nyawa korban yang tidak dapat tergantikan nilainya secara materiil.


    Namun, sangat tidak adil apabila semua kesalahan atas kecelakaan lalu lintas tersebut harus ditimpakan seluruhnya kepada sopir truk. Oleh karena itu, ketika perkara kecelakaan lalu lintas ini nantinya disidangkan di pengadilan, majelis hakim seyogianya tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi sopir truk. Seperti Anda jelaskan, dalam peristiwa tersebut si sopir truk
    telah mengemudikan truk pada lajur jalan yang seharusnya dan dengan kecepatan rendah. Si sopir juga telah mengerem truknya. Namun, akhirnya kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan, dan pemicu kecelakaan adalah orang lain (pengendara motor) yang telah melarikan diri.

            

    Demikian penjelasan dari kami semoga memberikan pencerahan.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!