Bagaimana Kekuatan Rekam Medis Sebagai Alat Bukti?
PERTANYAAN
Bagaimana kekuatan hukum/bukti rekam medis dari hasil aborsi? Apakah dengan bukti otentik dari hasil rekam medis dapat membuat seseorang harus bertanggung jawab atas kejadian yang telah berlalu? Pada awalnya pasangan ini melakukan hubungan di luar nikah dan melakukan aborsi karena di luar kuasa sang wanita yang berpikir pria ini mau bertanggung jawab. Setelah aborsi ternyata pria tersebut mengingkari. Justru dia difitnah di depan keluarga sang cowo dan teman-teman cowoknya. Saat ini, yang terlintas di pikirannya karena sakit hati dia mau membuktikan bahwa adanya tindakan aborsi yang hampir menelan jiwa sang wanita. Apakah hanya dari rekaman medis RS saat wanita itu collapse bisa dijadikan pembuktian jika kasus itu telah lewat? Apakah bisa dia menuntut untuk hal aborsi dan pencemaran nama baik (fitnah) yang telah dia lakukan, kalau buktinya hanya rekaman medis, saksi orang, dan sms dari si pria? Mohon bantuan informasi dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan kasus ini. Apa saja sanksi yang didapat buat si PRIA dan juga buat si WANITA? Terima kasih.