KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal yang Pindah Agama?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal yang Pindah Agama?

Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal yang Pindah Agama?
Eric Manurung, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal yang Pindah Agama?

PERTANYAAN

Bapak saya beragama Islam menikah dengan ibu saya yang beragama hindu. Namun, ibu pindah agama ke Islam dan mereka melangsungkan pernikahan secara Islam di KUA. Saya anak tunggal perempuan mereka beragama Islam, namun saya pindah agama Hindu karena saya menikah pada saat ayah hidup. Setelah ayah meninggal, ibu saya pun beralih agama Hindu kembali. Ayah saya meninggalkan sebuah rumah atas namanya. Pertanyaannya, bagaimanakah pembagian waris rumah itu? Apakah benar setengah dari nilai rumah itu adalah milik paman/keluarga bapak saya karena saya sudah pindah agama? Apakah saya berhak mendapatkan warisan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudari ajukan kepada kami.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan, lebih dahulu akan kami jelaskan mengenai status perkawinan antara bapak dan ibu Saudari. Perkawinan kedua orang tua Saudari dilangsungkan menurut agama Islam dan telah dicatatkan pada Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu, perkawinan orang tua Saudari telah sah di hadapan hukum Negara dan juga hukum Islam sehingga setiap anak yang lahir dari perkawinan yang sah adalah anak sah.

    KLINIK TERKAIT

    Benarkah Pernikahan Katolik Tidak Bisa Cerai?

    Benarkah Pernikahan Katolik Tidak Bisa Cerai?
     

    Oleh karena perkawinan yang dilakukan oleh kedua orang tua Saudari secara agama Islam yang telah dicatatkan pada KUA, maka mengenai warisan akan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Yang dimaksud ahli waris menutut Pasal 171 huruf c KHI adalah;

     

    “orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sesuai Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok–kelompok ahli waris terdiri dari:

    a.      Menurut hubungan darah:

    ·   Golongan laki-laki terdiri dari Ayah anak laki-laki, Saudara laki-laki, paman dan kakek

    ·   Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, Saudara perempuan dan nenek

    b.      Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda  

     

    Dalam Pasal 174 ayat (2) KHI disebutkan bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

     

    Jadi, jika melihat ketentuan Pasal 171 huruf cKHI di atas maka Saudari seharusnya tidak mendapatkan hak warisan lagi. Namun, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Putusan No. 368.K/AG/1995, tanggal 16 Juli 1998 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah menjadi yurisprudensi mengenai harta warisan pewaris Islam bagi anak muslim dan non muslim.

     

    Selain itu, terdapat juga Putusan Mahkamah Agung RI No: 51K/AG/1999, tanggal 29 September 1999 yang intinya menyatakan bahwa ahli waris yang beragama non muslim tetap bisa mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam. SehinggaSaudari tetap mendapat bagian dari harta warisan alm. ayah Saudari walaupun Anda beragama Hindu  berdasarkan Wasiat Wajibah yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris. Yang dimaksud wasiat wajibah adalah wasiat yang walaupun tidak dibuat secara tertulis atau lisan namun tetap wajib diberikan kepada yang berhak atas warisan dari Pewaris.

     

     Maka sesuai Pasal 176 KHI yang menyatakan;

    Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak  perempuan bersama dengan anak laki-laki, maka bagian laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan

     

    Kemudian, sesuai Pasal 180 KHI yang menyatakan bahwa janda (ibu Saudari) mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Sementara itu, kakek nenek dari alm. ayah Saudari, jika masih ada, juga berhak mendapat warisan yaitu sebesar masing-masing seperenam bagian (lihat Pasal 177 dan Pasal 178 KHI).

     

    Sedangkan, paman Saudari tidak berhak menerima warisan dari alm. ayah Saudari karena dia terhijab/terhalang oleh Saudari sebagai anak.

     

    Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan atas pertanyaan yang Saudari ajukan. Terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

     
    Putusan:
    1.      Putusan Mahkamah Agung No.368.K/AG/1995
    2.      Putusan Mahkamah Agung No. 51K/AG/1999
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!