Bagaimana Pidana Bagi Anak yang Terlibat Terorisme?
PERTANYAAN
Akibat hukum apakah yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah usia 18 tahun jika terkait kasus terorisme di Indonesia? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Akibat hukum apakah yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah usia 18 tahun jika terkait kasus terorisme di Indonesia? Terima kasih.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 10 Juni 2011.
Mengenai akibat hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada anak yang terlibat tindak pidana terorisme, harus dilihat terlebih dahulu tindak pidana apa yang dilakukan oleh anak tersebut. Hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hanya diberikan apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak pun paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Selain itu perlu diketahui juga bahwa terhadap anak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Terkait anak yang terlibat tindak pidana, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) menyebutkan dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Mengenai akibat hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada anak yang terlibat tindak pidana terorisme, harus dilihat terlebih dahulu tindak pidana apa yang dilakukan oleh anak tersebut.
Pada dasarnya mengenai pidana bagi Anak, ada pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:[1]
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1) pembinaan di luar lembaga;
2) pelayanan masyarakat; atau
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
Sedangkan pidana tambahan terdiri atas:[2]
1. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
2. Pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.
Pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bagi anak hanya dijatuhi apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.[3] Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak pun paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[4]
Selain itu perlu diketahui juga bahwa terhadap anak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.[5] Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara paling lama 10 tahun.[6]
Contohnya anak tersebut dijerat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Maka bagi anak tersebut, ia tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup. Pidana yang dapat dijeratkan kepada anak tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun (setengah dari 20 tahun, dan 10 tahun juga berlaku bagi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup).
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?