Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendaftaran Merek dari Dua Perusahaan dalam Satu Grup

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pendaftaran Merek dari Dua Perusahaan dalam Satu Grup

Pendaftaran Merek dari Dua Perusahaan dalam Satu Grup
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendaftaran Merek dari Dua Perusahaan dalam Satu Grup

PERTANYAAN

Mohon pencerahan, PT A mempunyai sertifkat merek untuk www.andrea.net. Sedangkan, PT B yang sahamnya dimiliki oleh PT A mengajukan merek "andrea FM" tetapi ditolak oleh Dit. Merek karena ada persamaan dengan www.andrea.net. Pada saat pengajuan sanggahan PT A sudah melampirkan surat pernyataan Tidak Keberatan dan informasi bahwa antara PT A dan PT B adalah sesama anak perusahaan dalam satu grup yang sama dan mempunyai susunan pengurus yang sama. Jika PT B mengajukan banding ke Komisi Banding, apakah masih ada peluang untuk diterimanya permohonan Banding atau ada solusi lain yang bisa dilakukan oleh PT B? Demikian, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sebagaimana Anda jelaskan bahwa PT A dan PT B merupakan sesama anak perusahaan dalam satu grup. Sebagai contoh, berdasarkan informasi dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - 1 yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dapat ditelusuri bahwa Merek “Mandiri Syariah” telah terdaftar atas nama PT Bank Syariah Mandiri, sementara itu dalam laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual – 2, ditemukan Merek “Mandiri Sekuritas” telah terdaftar atas nama PT Mandiri Sekuritas. Sebagaimana diketahui bahwa dua perusahaan tersebut merupakan dua subjek hukum yang berbeda namun sama-sama anak perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     
    Dari contoh di atas, dapat dipahami bahwa pada praktiknya dimungkinkan jika sesama anak perusahaan memiliki Merek terdaftar yang terdapat unsur persamaan pada pokoknya. Tentunya pernyataan tidak keberatan dari PT A dan PT B sebagaimana dalam kasus Anda dapat menguatkan untuk dapat diterimanya permohonan pendaftaran Merek.
     
    Apa langkah alternatif lainnya yang dapat Anda tempuh? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari dan Irbar Susanto, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Juli 2011.
     
    Intisari:
     
     
    Sebagaimana Anda jelaskan bahwa PT A dan PT B merupakan sesama anak perusahaan dalam satu grup. Sebagai contoh, berdasarkan informasi dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - 1 yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dapat ditelusuri bahwa Merek “Mandiri Syariah” telah terdaftar atas nama PT Bank Syariah Mandiri, sementara itu dalam laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual – 2, ditemukan Merek “Mandiri Sekuritas” telah terdaftar atas nama PT Mandiri Sekuritas. Sebagaimana diketahui bahwa dua perusahaan tersebut merupakan dua subjek hukum yang berbeda namun sama-sama anak perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     
    Dari contoh di atas, dapat dipahami bahwa pada praktiknya dimungkinkan jika sesama anak perusahaan memiliki Merek terdaftar yang terdapat unsur persamaan pada pokoknya. Tentunya pernyataan tidak keberatan dari PT A dan PT B sebagaimana dalam kasus Anda dapat menguatkan untuk dapat diterimanya permohonan pendaftaran Merek.
     
    Apa langkah alternatif lainnya yang dapat Anda tempuh? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, perlu kami garis bawahi bahwa ada 2 (dua) subjek hukum yang berbeda di sini, yaitu PT A dan PT B.
     
    PT A telah memiliki sertifikat merek untuk “www.andrea.net”. Kemudian, PT B mengajukan permohonan pendaftaran merek “andrea FM” dan ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”).
     
    Meski PT B sahamnya dimiliki oleh PT A, tapi keduanya tetap merupakan dua subjek hukum yang berbeda.
     
    Persamaan Pada Pokoknya
    Menurut hemat kami, permohonan pendaftaran Merek oleh PT B yang ditolak oleh Ditjen KI cq. Direktorat Merek kemungkinan karena mempunyai persamaan pada pokoknya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) berikut ini:
     
    Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
      1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
      4. Indikasi Geografis terdaftar.
     
    Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.[1]
     
    Namun sebagaimana Anda jelaskan bahwa PT A dan PT B merupakan sesama anak perusahaan dalam satu grup. Sebagai contoh, berdasarkan informasi dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - 1 yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dapat ditelusuri bahwa Merek “Mandiri Syariah” telah terdaftar atas nama PT Bank Syariah Mandiri, sementara itu dalam laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual – 2, ditemukan Merek “Mandiri Sekuritas” telah terdaftar atas nama PT Mandiri Sekuritas. Sebagaimana diketahui bahwa dua perusahaan tersebut merupakan dua subjek hukum yang berbeda namun sama-sama anak perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     
    Dari contoh di atas, dapat dipahami bahwa pada praktiknya dimungkinkan jika sesama anak perusahaan memiliki Merek terdaftar yang terdapat unsur persamaan pada pokoknya. Tentunya pernyataan tidak keberatan dari PT A dan PT B sebagaimana dalam kasus Anda dapat menguatkan untuk dapat diterimanya permohonan pendaftaran Merek.
     
    Langkah Alternatif Lainnya
    Solusi lain yang mungkin dapat ditempuh yaitu PT A yang mengajukan permohonan pendaftaran Merek tersebut (andrea FM) kepada Ditjen KI. Setelah Merek tersebut terdaftar di Ditjen KI, kemudian PT A memberikan lisensi kepada PT B. Dengan perjanjian lisensi itulah maka PT B dapat menggunakan Merek terdaftar milik PT A sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 ayat (1) UU MIG berikut:
     
    Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
     
    Referensi:
    1. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual - 1, diakses pada 23 Agustus 2018 pukul 13.05 WIB.
    2. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual – 2, diakses pada 23 Agustus 2018 pukul 13.07 WIB.
     

    [1] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG

    Tags

    perjanjian lisensi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!