Bolehkah Pembelian Reksa Dana Secara 'Back Date'?
PERTANYAAN
Saya ingin bertanya, apakah diperbolehkan untuk istilah "back date" di dalam pembelian reksa dana? Apakah ada peraturan tegas dari Bapepam? Terima kasih sebelumnya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin bertanya, apakah diperbolehkan untuk istilah "back date" di dalam pembelian reksa dana? Apakah ada peraturan tegas dari Bapepam? Terima kasih sebelumnya.
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (lihat Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal – “UUPM”).
Dalam buku Berwisata ke Dunia Reksa Dana karya Eko P. Pratomo yang dimuat dalam laman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dijelaskan antara lain bahwa:
- Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris.
- Sebelum dapat menjual reksa dana kepada investor, manajer investasi harus terlebih dahulu membentuk reksa dana dengan membuat akta kontrak investasi kolektif (KIK) bersama bank kustodian. Kemudian, menjalani proses pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk mendapatkan pernyataan efektif, sehingga reksa dana dapat dijual kepada investor.
- Umumnya, manajer investasi bekerja sama dengan agen penjual (bank, perusahaan asuransi, atau pihak lainnya) untuk menawarkan dan menjual reksa dana kepada investor.
Jadi, untuk akta KIK yang dibuat secara notariil oleh manajer investasi dan bank kustodian jelas tidak dapat dibuat secara back-dated atau bertanggal mundur. Demikian seperti dikatakan notaris Irma Devita Purnamasari. Hal ini, menurut Irma, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi:
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Sedangkan, soal apakah kontrak pembelian reksa dana dari manajer investasi (atau agen penjualnya) oleh investor boleh-tidaknya dilakukan secara back-dated, hal itu tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan yang diterbitkan Bapepam-LK. Namun, Peraturan Bapepam-LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Angka 12, mengatur bahwa manajer investasi dapat menentukan tata cara penjualan dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
Di samping itu, dari penelusuran kami, dalam reksa dana pasar uang memang dikenal istilah back-dating. Seperti kami kutip dari situs forexind.org yang dimaksud dengan istilah back dating yaitu “Penulisan tanggal pada suatu cek atau dokumen lain, dimana tanggal ini lebih awal daripada tanggal penarikan aktual. Juga seorang investor yang memegang sertifikat Reksadana yang awalnya tidak menandatangani letter of intent (LoI), dapat menandatangani LoI ini dalam 90 hari semenjak tanggal pembelian Reksadana tersebut.”
Dengan demikian, menurut kami, belum/tidak ada peraturan Bapepam-LK yang secara khusus atau secara tegas melarang kontrak pembelian reksa dana oleh investor dibuat secara back-dated. Tapi pada prinsipnya, Bapepam-LK membolehkan manajer investasi menentukan tata cara penjualan dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan kepada investor.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Irma Devita Purnamasari melalui telepon pada 3 November 2011.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3. Peraturan Bapepam-LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?