Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Uraian Warna dalam Sertifikat Merek

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan Uraian Warna dalam Sertifikat Merek

Perlindungan Uraian Warna dalam Sertifikat Merek
Diana Kusumasari dan Irbar Susanto, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Uraian Warna dalam Sertifikat Merek

PERTANYAAN

Yth. Tim Hukumonline, mohon pencerahannya. PT Andoro mempunyai 2 sertifikat merek untuk merek "ANDORO" yaitu dengan uraian warna Hitam dan Putih yang akan berakhir tahun 2011 dan Hitam, Putih, Biru akan berakhir 2012. Jika PT Andoro bermaksud ingin memperpanjang sertifikat merek miliknya, (1) manakah yang harus diperpanjang (yang Hitam-Putih atau Hitam-Putih-Biru)? (2) seberapa jauh perlindungan terhadap suatu merek jika dilihat dari uraian warnanya, dalam artian apakah jika dalam sertifikat merek PT A menyebutkan hanya ada 2 warna, dan kemudian ada PT B yang mengajukan merek dan kelas yang sama tetapi mengajukan 5 warna lain yang berbeda dengan PT A? Demikian, terima kasih – salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.         Pada dasarnya, baik kombinasi warna hitam-putih maupun hitam-putih-biru harus diperpanjang semuanya sesuai dengan kapan akan berakhirnya jangka waktu perlindungan atas merek tersebut. Permohonan perpanjangan perlindungan hak atas merek ini dapat diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut. Demikian ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”).

     

    2.         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Pasal 1 ayat [1] UU Merek).

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya
     

    Sebenarnya, unsur pokok dari merek tersebut adalah kata “ANDORO” meskipun ada kombinasi berbagai warna pada merek tersebut. Apabila ada pihak lain yang hendak mendaftarkan merek yang sama dengan kelas barang yang sama, meskipun berbeda warna, permohonannya akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

     

    Selain itu, apabila ada orang lain yang menggunakan merek tersebut tanpa hak maka dapat dikenakan Pasal 91 UU Merek yaitu, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Walaupun, bila hanya terdapat persamaan wording yaitu “ANDORO” tapi berbeda kombinasi warna, ada kemungkinan pidana yang akan dikenakan cukup rendah. Akan tetapi, permohonan pendaftaran merek yang sama pada kelas yang sama meskipun berbeda kombinasi warna, akan ditolak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!