Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

PERTANYAAN

Apakah peran dan fungsi advokat yang mendampingi korban atau terdakwa dalam pemeriksaan di pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Singkatnya peran dan fungsi advokat adalah melakukan pendampingan bagi kliennya yang merupakan korban, tersangka, atau terdakwa. Lalu apa saja peran dan fungsi advokat dalam perkara pidana?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Peran dan Fungsi Advokat yang Mendampingi Korban Tindak Pidana? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 25 Juli 2011.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Peran dan Fungsi Advokat Secara Umum

    Seorang advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.[1]

    Jadi singkatnya peran dan fungsi advokat berkaitan erat dengan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[2]

     

    Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

    Menjawab pertanyaan Anda, kami akan menerangkan dalam hukum acara pidana. KUHAP memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan oleh penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.[3]

    Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.[4]

    Salah satu contohnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) sebagaimana diatur dalam UU PKDRT, peran dan fungsi advokat dalam mendampingi korban KDRT mewajibkan advokat untuk:

    1. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
    2. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
    3. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

    Selain pendampingan advokat bagi tersangkat atau terdakwa, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf p UU 31/2014 menyebutkan salah satu hak saksi dan korban adalah mendapatkan pendampingan, yang dalam hal ini adalah advokat.

    Sehingga, jika ditanya apa peran dan fungsi advokat? Pada dasarnya peran dan fungsi advokat adalah mendampingi korban maupun tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa. Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang peran dan fungsi advokat, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Advokat

    [3] Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    [4] Penjelasan Umum UU Advokat

    Tags

    advokat
    pengacara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!