Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terima Gaji Dolar, Apa Bisa Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Terima Gaji Dolar, Apa Bisa Dipidana?

Terima Gaji Dolar, Apa Bisa Dipidana?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terima Gaji Dolar, Apa Bisa Dipidana?

PERTANYAAN

Belakangan saya mendengar bahwa dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang semua transaksi keuangan di Indonesia harus menggunakan mata uang Rupiah. Lalu, bagaimana jika saat ini di perusahaan saya menerima gaji dalam dolar? Apakah saya bisa dipidana? Bentuk pidananya seperti apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Benar bahwa dengan diundangkannnya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan Rupiah (lihat Pasal 21 ayat [1] UU Mata Uang).

     

    Ketentuan ini juga mencakup gaji atau upah bagi karyawan/pekerja yang selama ini diberikan dalam mata uang asing. Hal ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang,yaitu bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja
     

    Prof. A. Zen Umar Purba, S.H., LL.M., salah seorang pengajar senior di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menafsirkan bahwa baik bagi ekspatriat (pekerja WNA) yang bekerja di Indonesia, pada badan hukum Indonesia, maupun WNI yang sebelumnya menerima gaji dalam bentuk mata uang asing, sejak berlakunya UU Mata Uang ini wajib menyesuaikan, yaitu dengan diberikan gaji dalam Rupiah.

     

    Sebagai UU yang saat ini relatif baru berlaku, dan ketentuan tertentu UU Mata Uang, khususnya mengenai kewajiban menggunakan Rupiah bisa menimbulkan berbagai penafsiran dalam implementasinya. Hal demikian juga diakui Zen Umar Purba yang mengemukakan bahwa sebenarnya UU Mata Uang sudah cukup jelas, namun implementasinya bergantung pada penafsirannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.      Kewajiban untuk menggunakan Rupiah ini memang disertai dengan sanksi pidana bagi orang yang melanggarnya. Yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang bahwa;

     

    Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

    a.      setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

    b.      penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

    c.      transaksi keuangan lainnya,

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

     

    Jadi, bentuk pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan penggunaan mata uang Rupiah dapat dikenakan pidana kurungan dan pidana denda.

     

    Sementara itu, Kepala Unit Money Laundering Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Agung Setya, Sik., M.Si. mengatakan bahwa kepolisian tidak akan asal tangkap dalam penegakan hukum berkaitan dengan UU Mata Uang. Dia juga mengatakan polisi akan lebih toleran terhadap implementasi UU Mata Uang selama masa sosialisasi UU tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan editor: Pendapat Prof. A. Zen Umar Purba, S.H., LL.M dan Kombes Pol. Agung Setya, Sik., M.Si. disampaikan dalam Seminar Hukumonline “Menghindari Risiko Pidana Penggunaan Mata Uang Asing Dalam Transaksi Bisnis di Indonesia” di Jakarta, 14 Juli 2011.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!