KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Surat Panggilan untuk Tersangka Disampaikan Melalui Korban

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Surat Panggilan untuk Tersangka Disampaikan Melalui Korban

Jika Surat Panggilan untuk Tersangka Disampaikan Melalui Korban
Yuliana Rosalita, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Surat Panggilan untuk Tersangka Disampaikan Melalui Korban

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya apabila surat pemanggilan yang ditujukan kepada tersangka melalui korban tidak disampaikan kepada tersangka? Karena korban khawatir tersangka melarikan diri atau kabur.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam hal korban juga bertindak sebagai pelapor maka yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban atau kewenangan untuk menyampaikan surat panggilan kepada terlapor atau tersangka. Karena yang memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan terhadap seorang atau lebih tersangka adalah penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan–ketentuan sebagai berikut:

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pasangan Abusive Dilaporkan atas Dasar KDRT?

    Bisakah Pasangan <i>Abusive</i> Dilaporkan atas Dasar KDRT?

    1.      Pasal 112 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang selengkapnya berbunyi:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”

     

    2.      Penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yang selengkapnya berbunyi:

     

    “Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.”

     

    3.      Pasal 16 ayat (1) huruf f UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya berbunyi:

     

    “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.”

     

    Sedangkan, yang memiliki tugas untuk menyampaikan surat panggilan kepada terlapor atau tersangka ataupun kepada para saksi  adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebagai berikut:

     

    1.     Pasal 227 ayat (2) KUHAP, yang selengkapnya berbunyi:

     

    Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.”

     

    2.     Surat Keputusan Kapolri No.: Skep/1205/IX/2000, dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan Tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana sub bab Penindakan huruf d, selengkapnya berbunyi:

     

    Petugas yang menyampaikan Surat Panggilan adalah setiap anggota Polisi Negara Republik Indonesia.”

     

    Dengan demikian cukup jelas, apabila pemanggilan/surat panggilan yang ditujukan kepada terlapor/tersangka atau para saksi, tapi dititipkan kepada korban/pelapor atau dengan kata lain BUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG MENYERAHKAN SURAT PEMANGGILAN, maka tindakan oknum yang menitipkan surat pemanggilan tersebut kepada korban/pelapor telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP.

     

    Sehingga, perlu untuk disadari bahwa korban/pelapor tidak memiliki kewajiban ataupun kewenangan untuk menyampaikan surat pemanggilan tersebut kepada terlapor/tersangka.

     

    Mengenai adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri apabila menerima surat panggilan dari pihak yang berwajib, menurut hemat kami, bukan merupakan tanggung jawab korban/pelapor untuk memikirkan langkah hukum apa yang tepat untuk dapat ditempuh. Sebab untuk itulah instansi Kepolisian Republik Indonesia dibentuk untuk menerima laporan/pengaduan Saudari. Selain itu perlu untuk dipahami bahwa terlapor/tersangka pada akhirnya harus mengetahui bahwa terhadap dirinya sedang berlangsung proses hukum akibat adanya laporan polisi yang dibuat si pelapor.

     

    Mengenai tindakan terlapor/tersangka yang akan melarikan diri setelah mengetahui bahwa dirinya akan menjalani proses hukum, sudah merupakan kewenangan polisi untuk mengantisipasi atau menanganinya melalui tindakan–tindakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya berbunyi:

     

     “Dalam hal tersangka yang diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyulitkan penyidikan, dapat dilakukan penangkapan tanpa harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.”

     

    Pada akhirnya, sebelum si korban khawatir terlapor/tersangka akan melarikan diri jika mengetahui dirinya akan diproses secara hukum, alangkah baiknya si korban terlebih dulu memastikan keselamatan dirinya. Dalam hal ini, jika si korban masih bertempat tinggal satu atap dengan terlapor/tersangka, maka langkah yang paling tepat apabila yang bersangkutan pernah mengalami kekerasan fisik adalah menjauh dari terlapor/tersangka untuk menghindari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi meskipun dia telah membuat laporan polisi.

     

    Dasar Hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3.      Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!