Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan

Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Pewarisan Secara Lompat Tangan

PERTANYAAN

Pertanyaannya, pasal 879 KUH Perdata dengan tegas melarang pengangkatan waris secara "lompat tangan", nah maksud dari lompat tangan tersebut apa ya? Dan di dalam fidei commis ada tiga pihak, yaitu pewaris, penerima beban, pihak ketiga yaitu penunggu, maksud dari penerima beban dan pihak ketiga sebagai penunggu juga apa ya? Untuk sementara pertanyaannya itu dulu.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Memang benar, menurut J. Satrio dalam buku “Hukum Waris” (hal. 210), Pasal 879 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dengan tegas melarang pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan, dengan sanksi, bahwa pemberian yang demikian adalah batal bagi yang diangkat atau si penerima hibah (lihat Pasal 879 ayat [2] KUHPer).

     

    Dari rumusan Pasal 879 ayat (2) KUHPer, J. Satrio merumuskan definisi fidei commis atau pewarisan secara lompat tangan sebagai: “suatu ketetapan dalam surat wasiat, dimana ditentukan bahwa orang yang menerima harta si pewaris, atau sebagian daripadanya – termasuk para penerima hak daripada mereka, berkewajiban untuk menyimpan yang mereka terima, dan sesudah suatu jangka waktu tertentu atau pada waktu matinya si penerima, menyampaikan/menyerahkannya kepada seorang ketiga.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Pewaris?

    Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Pewaris?

     

    Jadi, pada dasarnya fidei commis adalah suatu suatu ketentuan dalam surat wasiat yang mensyaratkan bahwa penerima harta pewaris berkewajiban untuk menyimpan harta pewaris sampai jangka waktu tertentu atau sampai matinya penerima harta tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada orang ketiga. Pewarisan dengan cara ini mengakibatkan penerima harta pewaris tidak dapat menggunakan harta tersebut, ia hanya berkewajiban untuk menyimpan dan di kemudian hari menyerahkannya kepada orang ketiga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    2.      Selain itu, Anda juga benar bahwa dalam fidei commis terdapat tiga pihak, dijelaskan oleh J. Satrio (hal. 211) bahwa ketiga pihak tersebut adalah: Pewaris, Pemikul Beban dan Penunggu. Yang dimaksud dengan Pemikul Beban atau bezwaarde adalah orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris/legetaris, dengan tugas/kewajiban menyimpan barang dari pewaris dan menyampaikannya keada pihak ketiga. Sedangkan yang dimaksud dengan Penunggu atau verwachter adalah orang yang akan menerima harta dari pewaris melalui bezwaarde/pemikul beban.   

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!