Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Meminta Gaji yang Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cara Meminta Gaji yang Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

Cara Meminta Gaji yang Dipotong Sepihak oleh Perusahaan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Meminta Gaji yang Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan yang bekerja di perusahaan industri manufaktur yang sudah bekerja selama 6 tahun. Selama bekerja, gaji kami dipotong sebesar 30% dengan sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan, sampai sekarang pun belum ada kejelasan mengenai pemotongan itu. Jujur saya sudah capek dengan keadaan ini dan janji-janji manis para direksi, dan sekarang saya berencana untuk resign dari tempat saya bekerja. Yang ingin saya tanyakan; 1. Apakah saya berhak meminta uang yang dipotong sebesar 30% itu karena itu adalah hak saya? 2. Apakah saya berhak meminta pesangon sesuai peraturan dari Disnaker sesuai masa kerja saya? 3. Apabila perusahaan menolak memberikan kedua hal di atas, apa yang harus saya lakukan? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, pemotongan upah pekerja oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:

    1. Denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, yang harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”);
    2. Sewa rumah dan/atau barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau utang/cicilan utang pekerja, yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan/perjanjian tertulis; dan/atau
    3. Kelebihan pembayaran upah, yang dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja.

    Pemotongan upah yang dilakukan bukan karena alasan dan/atau tidak memenuhi persyaratan di atas bertentangan dengan hukum. Lalu, bagaimana cara agar pengusaha memberikan upah yang dipotong itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kasus Pemotongan Gaji Karyawan Secara Tidak Sah yang dibuat oleh Tredi Wibisaka, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Agustus 2011.

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab berdasarkan aturan yang berlaku pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) beserta peraturan pelaksananya.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Pekerja Berhak atas Upah

    Pada dasarnya, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan,[1] yang mana kesepakatan itu tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[2] Selain itu, setiap pekerja berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.[3] Hak atas upah tersebut timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir saat putusnya hubungan kerja.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tapi, upah tidak dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaan,[5] kecuali jika pekerja memenuhi kondisi tertentu, misalnya sakit, menikah, sedang menjalankan kewajiban terhadap negara, melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan, dan kondisi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    Bolehkah Perusahaan Memotong Upah Pekerja?

    Secara hukum, pemotongan upah pekerja oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:[6]

    1. Denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, yang harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”);
    2. Sewa rumah dan/atau barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau utang/cicilan utang pekerja, yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan/perjanjian tertulis; dan/atau
    3. Kelebihan pembayaran upah, yang dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja.

    Patut diperhatikan, jumlah keseluruhan pemotongan upah maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.[7]

    Sehingga, jika pemotongan upah di perusahaan Anda dilakukan bukan untuk alasan dan/atau tidak memenuhi persyaratan di atas, maka pemotongan upah tersebut tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Upaya Hukum

    Adanya pemotongan upah yang bertentangan dengan hukum tersebut sangat berpotensi menimbulkan perselisihan hak antara Anda selaku pekerja dengan perusahaan selaku pengusaha karena tidak terpenuhinya hak pekerja akibat adanya perbedaan pelaksanaan/ penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

    Dalam hal terjadi perselisihan mengenai upah sebagai salah satu hak pekerja, maka Anda dapat melakukan cara/upaya hukum sebagai berikut:

    1. Melakukan perundingan bipartit dengan pengusaha untuk mencapai mufakat;[8]
    2. Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan;[9]
    3. Penyelesaian perselisihan melalui mediasi;[10]
    4. Jika mediasi tidak berhasil, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[11]

    Sehingga, Anda dapat menempuh langkah-langkah tersebut untuk mendapatkan hak Anda yaitu upah yang dipotong dengan menyalahi ketentuan hukum.

    Pekerja Resign Tidak Berhak Pesangon

    Sebelum Anda memutuskan mengundurkan diri, perlu dipahami bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat yang ditentukan tidak berhak memperoleh pesangon, tetapi ia hanya berhak atas uang penggantian hak (“UPH”) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[12]

    Tapi, dalam pertanyaan Anda menyebutkan bahwa Anda sudah lelah dengan janji-janji manis para direksi. Jika janji yang dimaksud ialah memberikan upah yang telah dipotong, tetapi pengusaha tidak kunjung melaksanakan janji tersebut, maka Anda dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja(“PHK”) dengan alasan pengusaha tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf g angka 4 PP 35/2021.

    Jika permohonan tersebut dikabulkan dan pengusaha terbukti melakukan hal yang Anda tuduhkan, maka Anda berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) sebesar 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.[13] Tapi, jika hal yang dituduhkan tersebut tidak terbukti, dan perusahaan memilih memutuskan hubungan kerja dengan Anda, Anda berhak memperoleh UPH dan uang pisah.[14]

    Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

    Sebagai informasi tambahan, pada praktiknya, perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha seringkali berujung pada perselisihan PHK. Oleh karena itu, menurut kami, sebaiknya Anda bersiap-siap dengan konsekuensi PHK. Dengan demikian, jika Anda berniat mencatatkan perselisihan hak, ada baiknya dibarengi dengan pencatatan perselisihan PHK pada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selanjutnya, mediator akan mengeluarkan anjuran atas perselisihan tersebut, yang apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak sependapat atau tidak menjalankan anjuran dengan sukarela, maka salah satu/kedua pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

    Dalam hal terdapat perselisihan hak yang dibarengi dengan perselisihan PHK, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutuskan perkara perselisihan hak terlebih dahulu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 86 UU PPHI:

    Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
      Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)

    [7] Pasal 65 PP 36/2021

    [8] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [9] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [10] Penjelasan Umum angka 6 UU PPHI

    [11] Pasal 5 UU PPHI

    [12] Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [13] Pasal 48 PP 35/2021

    [14] Pasal 49 PP 35/2021

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!