KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerapan UU Mata Uang dalam Transaksi Jasa Pelabuhan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penerapan UU Mata Uang dalam Transaksi Jasa Pelabuhan

Penerapan UU Mata Uang dalam Transaksi Jasa Pelabuhan
Tb. A. Adhi R. Faiz, S.H., M.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Penerapan UU Mata Uang dalam Transaksi Jasa Pelabuhan

PERTANYAAN

Saya bekerja di pelabuhan Indonesia yang juga memberi pelayanan terhadap kapal-kapal asing. Terhadap pelayanan jasa yang diberikan kami kenakan tarif dengan nilai dolar (USD). Setelah berlakunya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, apakah kami masih dapat mengenakan tarif USD terhadap kapal-kapal asing yang menggunakan jasa kami? Apabila kami masih dapat membuat kontrak dengan perusahaan pelayaran asing tersebut dengan nilai transaksi dalam USD?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sejak berlakunya Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ("UU Mata Uang") pada 28 Juni 2011, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, maka mata uang Rupiah wajib digunakan di Wilayah Republik Indonesia dalam:

    a.      setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

    KLINIK TERKAIT

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    b.      penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan atau

    c.      transaksi keuangan lainnya, yaitu antara lain meliputi kegiatan penyetoran uang dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari Nasabah kepada Bank.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun harus dipahami juga bahwa kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah Republik Indonesia tersebut dikecualikan oleh Pasal 21 ayat (2) UU Mata Uang, yaitu dalam hal:

    a.      transaksi adalah transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

    b.      penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;

    c.      transaksi perdagangan internasional;

    d.      simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau

    e.      transaksi pembiayaan internasional.

     

    Mencermati syarat transaksi perdagangan internasional yang mengecualikan penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah Republik Indonesia, tentu menjadi pertanyaan apa yang dimaksud dengan "perdagangan internasional"? Dalam hal ini, sangat disayangkan Penjelasan Pasal 21 ayat (2) Huruf c UU Mata Uang hanya menyatakannya “cukup jelas”.

     

    Mengenai arti dari "perdagangan internasional," Sumantoro di dalam “Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan RUU tentang Perdagangan Internasional” (Badan Pembinaan Hukum Nasional-Departemen Kehakiman RI, 1997/1998, hlm. 29) tegas mendefinisikannya sebagai "the exchange of goods and services between nations," sehingga jelas sudah bahwa perdagangan jasa (i.c. jasa-jasa pelabuhan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Saudara) adalah suatu transaksi perdagangan internasional jika para pihaknya berbeda nasionalitasnya. Dan dalam hal ini pula, UU Mata Uang sama sekali tidak menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan "perdagangan internasional" adalah hanya perdagangan barang internasional (international trade on goods).

     

    Merujuk pada tidak terdapatnya pembatasan oleh UU Mata Uang dan pendapat Sumantoro di atas, maka dengan demikian transaksi jasa pada Pelabuhan di Indonesia antara Perusahaan Saudara dengan Pengusaha kapal berbendera asing (yang merupakan Perusahaan Asing) adalah merupakan perdagangan jasa yang bersifat internasional (dikualifikasikan sebagai suatu "perdagangan internasional"), sehingga pembayaran harga pembelian jasanya dapat diperjanjikan dan dilaksanakan dalam mata uang selain Rupiah, baik dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (United States Dollar) ataupun mata uang asing lainnya yang sah, sesuai Pasal 21 ayat (2) Huruf c UU Mata Uang.

     

    Namun, apabila transaksi yang dilakukan adalah transaksi jasa pada Pelabuhan di Indonesia antara Perusahaan Saudara dengan Pengusaha kapal berbendera Indonesia (yang merupakan Perusahaan Indonesia), maka perjanjian pembayaran harga pembelian jasa dan pelaksanaannya wajib menggunakan mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf a UU Mata Uang. Jika hal tersebut dilanggar, maka anggota-anggota Direksi dari Perusahaan Saudara dan Perusahaan Indonesia bersangkutan yang bertanggung jawab dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta (vide Pasal 33 ayat [1] UU Mata Uang), maupun, Perusahaan Saudara dan Perusahaan Indonesia bersangkutan dapat dipidana pula dengan pidana denda maksimum sebesar Rp200 juta (vide Pasal 39 ayat [1] UU Mata Uang).

     

    Berkaitan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Mata Uang, apabila perjanjian pembayaran harga pembelian jasa dan pelaksanaannya telah atau kemudian disepakati menggunakan mata uang Rupiah (termasuk dengan Pengusaha kapal berbendera asing), maka Perusahaan Saudara wajib menerima pembayaran dalam mata uang Rupiah yang telah disepakati tersebut. Jika hal tersebut dilanggar, maka anggota-anggota Direksi dari Perusahaan Saudara yang bertanggung jawab juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta (vide Pasal 33 ayat [2] UU Mata Uang), maupun, perusahaan Saudara dapat dipidana pula dengan pidana denda maksimum sebesar Rp200 juta (vide Pasal 39 ayat [1] UU Mata Uang). Tapi, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang diatur pengecualian terhadap kewajiban tersebut yaitu bahwa perusahaan Saudara berhak untuk menolak pembayaran dalam Rupiah dan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (1) UU Mata Uang jika Perusahaan Saudara meragukan keaslian dari mata uang Rupiah tersebut.

     

    Last but not least, dalam hal ini pula, tentu adalah baik dan berguna jika Perusahaan Saudara dapat menetapkan (atau menyepakatinya dengan para pengguna jasa) untuk digunakannya suatu perhitungan kurs tertentu (baku) bagi konversi antar-mata uang bagi keperluan pelaksanaan pembayaran dalam mata uang Rupiah (misalnya, Kurs Tengah BI yang ditetapkan Bank Indonesia, atau, Kurs Tengah Pajak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan RI).

     

    Demikian jawaban ini Saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!