Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Jika Sekutu Komanditer Melakukan PMH

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Akibat Hukum Jika Sekutu Komanditer Melakukan PMH

Akibat Hukum Jika Sekutu Komanditer Melakukan PMH
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Jika Sekutu Komanditer Melakukan PMH

PERTANYAAN

Dalam Undang-Undang Hukum Dagang, CV dikatakan suatu persekutuan perdata di mana apabila terjadi permasalahan yang ditimbulkan di dalamnya akan menjadi tanggung renteng (Pasal 20 dan 21). Yang saya ingin tanyakan, apabila komanditer dalam CV tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan pengadilan negeri maka modal yang telah dimasukkan ke dalam CV dapat ditariknya kembali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer.

     

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?

    Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?

    Lebih jauh mengenai sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV, simak beberapa artikel berikut:

    -         Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -         Gugatan Terhadap CV;

    -         CV Bubar, Bagaimana Dengan Utangnya?

     

    Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD yaitu bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. Dengan kata lain apabila kemudian CV mengalami kerugian, pertanggungjawaban sekutu pasif yang melakukan pengurusan menjadi sama dengan tanggung jawab sekutu aktif (hingga ke harta pribadi).

     

    M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal. 18) juga menjelaskan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability) (lihat Pasal 20 KUHD). Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal. 20).

     

    Mengenai masalah yang Anda tanyakan, kami kurang jelas apakah perbuatan melawan hukum (PMH) yang Anda maksudkan terkait dengan kegiatan CV tersebut atau tidak. Namun, pada dasarnya PMH yang dilakukan sekutu pasif dan kemudian telah dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidaklah terkait dengan hak sekutu pasif untuk dapat atau tidak dapat menarik kembali modal yang telah dimasukkannya. Terlebih lagi jika modal yang dimasukkan ke CV tersebut bukan dari hasil PMH yang dimaksud.

     

    Apabila putusan pengadilan membuktikan bahwa sekutu pasif tersebut telah melakukan PMH, sekutu pasif tersebut tetap berhak menarik ataupun tidak menarik modal yang telah dimasukkannya dalam CV tersebut, terlepas dari PMH yang dilakukannya. Kecuali  kemudian dapat dibuktikan modal tersebut diperoleh dari hasil PMH, maka berdasarkan proses di pengadilan, maka dimungkinkan pihak yang dirugikanlah yang kemudian berhak atas modal yang telah ditanamkan tersebut.

     

    Di sisi lain, jika PMH yang dilakukan oleh sekutu pasif tersebut adalah terkait dengan kegiatan/pengurusan perseroan, maka tanggung jawab sekutu pasif itu kemudian menjadi tidak terbatas, dapat melibatkan baik modal yang telah ditanamkannya maupun sampai ke harta pribadinya.

     

    Jadi, pada dasarnya, modal yang dimasukkan oleh sekutu pasif adalah sepenuhnya menjadi hak sekutu tersebut untuk dapat menariknya atau tidak sesuai yang diperjanjikan dan ditentukan dalam Anggaran Dasar CV yang bersangkutan. Namun, bila sekutu pasif melakukan PMH yang berakibat pada kerugian CV, maka pertanggungjawabannya menjadi tidak terbatas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!