Salam klinik hukum, saya ingin bertanya tentang bagaimana proses sebuah Circulair Resolution itu dibuat? Apakah tiba-tiba salah satu pemegang saham mengirimkan surat kepada pemegang saham lainnya atau bagaimana? Apakah ada tindakan-tindakan lainnya? Karena dalam UU PT tidak diatur mengenai proses dari awal atas sebuah Circulair Resolution. Demikian, saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya, salam.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Salam Bapak Diaz Wiriardi.
Secara umum, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) mensyaratkan para pemegang sahamnya untuk hadir secara fisik untuk memutuskan hal-hal yang diperlukan terkait kepentingan perseroan. Namun, seringkali dirasakan adanya kesulitan untuk mengumpulkan para pemegang saham secara bersama-sama sedangkan putusan RUPS diperlukan untuk memutuskan suatu permasalahan. Oleh karena itu, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) memberikan solusi dengan diperbolehkannya pengambilan keputusan RUPS melalui keputusan sirkuler.
Ketentuan mengenai keputusan sirkuler (circulair resolution) ini dapat kita temui dalam Pasal 91 UUPT yang berbunyi:
“Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan ketentuan tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari 100 (seratus) persen para pemegang saham perseroan.
Memang UUPT tidak mengatur mengenai proses dibuatnya keputusan sirkuler ini. Namun, dalam praktiknya, para pemegang saham telah melakukan komunikasi perihal hal-hal apa saja yang akan diputuskan dalam keputusan sirkuler tersebut untuk kemudian dituangkan dalam “Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham”. Lalu keputusan sirkuler itu harus ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan berlaku sejak semua pemegang saham telah menandatanganinya.