Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Penyelesaiannya Jika Dituduh Mempekerjakan Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bagaimana Penyelesaiannya Jika Dituduh Mempekerjakan Anak?

Bagaimana Penyelesaiannya Jika Dituduh Mempekerjakan Anak?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Penyelesaiannya Jika Dituduh Mempekerjakan Anak?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, apakah anak usia 16 tahun bisa dipekerjakan sebagai buruh? Dan anak tersebut melakukan tindak pidana pencurian di rumah majikannya, akan tetapi oleh pihak kepolisian si majikan ini dituduh mempekerjakan anak di bawah umur. Bagaimana cara penyelesaiannya dan berdasarkan UU apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 30 September 2011.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Cuti Melahirkan bagi Pekerja dengan Persalinan Prematur

    Aturan Cuti Melahirkan bagi Pekerja dengan Persalinan Prematur

     

     

    Untuk anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan (secara normal/umum) akan tetapi tidak boleh dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan (the worst forms) baik ancaman/bahaya bagi kesehatan maupun keselamatan atau moral si anak.

     

    Dengan catatan, pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang ringan dan pihak yang mempekerjakan anak inui memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam, dan sebagainya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, perlu kita lihat definisi anak berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.[1]

     

    Pada dasarnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak.[2] Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketentuan tersebut dikecualikan dalam beberapa kondisi sebagai berikut:

    1.    Bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.[3] Untuk mempekerjakan anak untuk pekerjaan ringan ini harus ada:[4]

    a.    izin tertulis dari orang tua atau wali;

    b.    perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

    c.    waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;

    d.    dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

    e.    keselamatan dan kesehatan kerja;

    f.     adanya hubungan kerja yang jelas; dan

    g.    menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

     

    2.    Bagi anak yang berumur sedikitnya 14 tahun, dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.[5] Pekerjaan yang sesuai dengan kurikulum pendidikan dalam praktiknya sering disebut Praktik Kerja Lapangan (PKL). Lebih jauh, simak artikel Praktik Kerja Lapangan.

     

    3.    Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat:[6]

    a.    di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;

    b.    waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan

    c.    kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

     

    4.    Larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk:[7]

    a.    segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;

    b.    segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;

    c.    segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau;

    d.    semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Jenis-jenis Pekerjaan yang Dilarang Dilakukan Anak.

     

    UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara khusus mengenai mempekerjakan anak berusia 16 tahun. Namun, konsultan hukum ketenagakerjaan Umar Kasim dalam artikel Usia Minimum Kerja menyatakan:

     

    Untuk anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan (secara normal/umum) akan tetapi tidak boleh dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan (the worst forms) baik ancaman/bahaya bagi kesehatan maupun keselamatan atau moral si anak. Pada usia ini, anak sudah dianggap cakap (bekwaam) untuk melakukan hubungan kerja tanpa kuasa/wali (Pasal 2 ayat [3] Kepmenakertrans No. Kep-235/Men/2003 dan Konvensi ILO No. 138 serta Konvensi ILO No. 182).

     

    Sanksi Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Ketenagakerjaan

    Sebagai kesimpulan, anak berumur 16 tahun dimungkinkan untuk bekerja sepanjang memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana telah kami paparkan di atas. Bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam hal mempekerjakan anak, maka ada sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengusaha. Sanksinya antara lain sebagai berikut:

    1.    Barangsiapa mempekerjakan anak dan melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[8]

    2.    Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[9]

     

    Sanksi Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Perlindungan Anak

    Selain diatur dalam UU Ketenagakerjaan, larangan mempekerjakan anak juga diatur dalam Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

     

    Adapun sanksi atas pelanggaran pasal di atas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.[10]

     

    Jadi, bilamana Anda memang mempekerjakan anak dan terbukti melanggar hal-hal tersebut di atas, maka akan ada sanksi hukum yang dikenakan terhadap Anda. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat-syarat untuk mempekerjakan anak dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

     

    Anak yang Melakukan Pencurian

    Adapun mengenai tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh si anak, maka perbuatan tersebut dapat dijerat pasal tentang pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang diatur dari Pasal 362 sampai Pasal 367 KUHP.

     

    Pasal 362 KUHP mengatur sebagai berikut:

     

    “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”  

     

    Terkait pidana penjara terhadap anak, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) diatur bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[11]

     

    Perlu diketahui, bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.[12]

     

    Penjelasan lebih lanjut soal anak yang melakukan tindak pidana pencurian dapat Anda simak dalam artikel Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan?

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus tentang mempekerjakan anak di bawah umur dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 133/PID.SUS/2015/PT.BDG. Terdakwa membantu mempekerjakan anak di bawah umur sebagai perantara perekrutan untuk dipekerjakan di sebuah restoran di Jakarta.

     

    Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membantu pengusaha mempekerjakan anak“. Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.138 concerning Minimum Age for Admission to Employment;

    3.    Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Form of Child Labour;

    4.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    5.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    6.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-235/Men/2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 133/PID.SUS/2015/PT.BDG.




    [1] Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan 

    [2] Pasal 68 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 69 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 71 UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 74 UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 88 UU 35/2014

    [11] Pasal 81 ayat (2) UU SPPA

    [12] Pasal 64 huruf g UU 35/2014

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!