Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja, Bolehkah?

Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja, Bolehkah?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta, dan saya menandatangani sebuah perjanjian yang menyatakan hal-hal yang mengikat saya dan menjadi kewajiban saya dengan kantor tersebut. Kolom tanda tangan hanya bagi penerima kerja saja (saya). Lalu, saya tidak pernah menerima salinan dari perjanjian ini. Pihak perusahaan/pemberi kerja tidak mau memberikan salinan dengan alasan dalam kontrak tersebut terdapat hal yang confidential bagi perusahaan.

Lantas, jika perusahaan/pemberi kerja tidak memberikan salinan kontrak kerja, apakah hal ini melanggar hukum? Jika saya hendak menandatangani kontrak kerja baru dengan perusahaan lain, apakah kontrak lama masih berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam peraturan perundang-undangan, wajib hukumnya perjanjian kerja dimiliki oleh para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memberikan perjanjian kerja meskipun terdapat hal-hal yang dirahasiakan. Dalam arti lain, dokumen perjanjian kerja adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan.

    Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini .

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Perusahaan Boleh Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja? yang dibuat oleh Diana Kusumari S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 28 Oktober 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Waktu Kerja Shift

    Aturan Waktu Kerja <i>Shift</i>

    Pengertian Kontrak Kerja

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan  kontrak kerja/perjanjian kerja. Pada dasarnya, kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.[1] Kontrak kerja juga dapat diartikan sebagai dasar terjadinya hubungan kerja.[2]

    Pengertian tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

    Jangka Waktu Berlakunya Suatu Kontrak

    Terkait pertanyaan Anda mengenai apakah perjanjian kerja Anda yang lama masih berlaku dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja yang baru, maka Anda harus melihat jangka waktu perjanjian tersebut. Menurut ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan, di dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. Selain itu, perjanjian kerja juga harus ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja, bukan hanya ditandatangani pekerja saja.[3]

    Kemudian, berakhirnya perjanjian kerja/kontrak kerja antara pekerja dan pelaku usaha dapat disebabkan oleh beberapa faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu:

    1. pekerja meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

    Adapun keadaan atau kejadian tertentu yang dimaksud di atas seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.[4]

    Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa kontrak kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Ketenagakerjaan.

    Namun, selain faktor yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja di atas, terdapat alasan lain yang berdampak pada berakhirnya perjanjian kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”). PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.[5] Alasan atau hal tertentu tersebut adalah:

    1. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign);[6]
    2. Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;[7]
    3. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;[8]
    4. Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;[9]
    5. Pekerja memasuki usia pensiun;[10] dan lain-lain.

    Lebih lanjut, menurut hemat kami, jika Anda menandatangani kontrak kerja baru ketika jangka waktu dalam kontrak kerja lama belum berakhir, atau tidak terdapat alasan berakhirnya perjanjian kerja maupun alasan PHK, atau jika Anda tidak memenuhi persyaratan mengundurkan diri, maka Anda berpotensi melakukan wanprestasi. Disarikan dari artikel Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, ketentuan wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

    Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:

    1. Ada perjanjian;
    2. Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
    3. Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

    Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Oleh karena itu, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

    Namun, apabila jangka waktu suatu kontrak kerja sudah berakhir, atau Anda telah memenuhi seluruh persyaratan mengundurkan diri, maka penandatanganan kontrak baru dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anda (pekerja) dengan pengusaha lain.  

    Pemberian Salinan Kontrak Kerja

    Apakah perusahaan boleh tidak memberikan salinan kontrak kerja? Pada dasarnya dalam keadaan apapun, perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja yang di dalamnya melibatkan Anda sebagai pihak dalam perjanjian. Meskipun dengan alasan ada hal-hal yang dirahasiakan (confidential), sepanjang perjanjian kerja itu adalah antara Anda dan perusahaan, Anda berhak dan harus mendapatkan salinannya.

    Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 perjanjian kerja.

    Apabila memang ada hal-hal yang menjadi rahasia perusahaan tapi dicantumkan dalam perjanjian kerja tersebut, hal tersebut mengikat Anda dan perusahaan. Dalam hal Anda membocorkannya, barulah terhadap bocornya rahasia perusahaan ini dapat dikenakan sanksi atau bahkan diperkarakan.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Langkah Hukum Jika Salinan Perjanjian Kerja Tak Diberikan, UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak mengatur secara tegas mengenai sanksi apabila rangkap atau salinan perjanjian kerja tidak berikan kepada pekerja. Namun demikian, karena dalam ketentuan undang-undang wajib hukumnya perjanjian kerja dimiliki oleh para pihak yang membuatnya, maka menurut hemat kami, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memberikan perjanjian kerja meskipun terdapat hal-hal yang dirahasiakan. Dengan arti lain, dokumen perjanjian kerja adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan.

    Jika salinan perjanjian kerja sebagaimana Anda maksud tidak diberikan kepada pekerja, maka Anda dapat menempuh upaya perundingan bipartit yaitu perundingan antara pengusaha dengan pekerja dalam satu perusahaan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[11]

    Jika perundingan bipartit gagal, Anda dapat mengupayakan perundingan tripartit melalui mediasi untuk kasus perselisihan hak[12] seperti tidak mendapatkan salinan/dokumen perjanjian kerja. Dalam hal ini, Anda dapat ditengahi oleh mediator yang netral dari kantor Dinas Ketenagakerjaan.[13]

    Selengkapnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha ini, dapat Anda baca dalam 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    1. Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007;
    2. Suryadi Bata Ahmad. Sistem Kontrak Kerja Antara Karyawan dan Perusahaan Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol. 1, No. 2, 2020.

    [1] Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, hal. 57

    [2] Suryadi Bata Ahmad. Sistem Kontrak Kerja Antara Karyawan dan Perusahaan Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol. 1, No. 2, 2020, hal. 21

    [3] Pasal 54 ayat (1) huruf f i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [4] Penjelasan Pasal 81 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan.

    [6] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan.

    [7] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan.

    [8] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf l UU Ketenagakerjaan.

    [9] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf m UU Ketenagakerjaan.

    [10] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf n UU Ketenagakerjaan.

    [11] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) dan penjelasannya

    [12] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [13] Pasal 8 UU PPHI

    Tags

    kontrak kerja
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!