KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Pengelolaannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Pengelolaannya

Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Pengelolaannya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Pengelolaannya

PERTANYAAN

  1. Tepatkah definisi keuangan negara yang terdapat dalam Pasal 23 UUD 1945 (APBN sama dengan wujud keuangan negara) jika disandingkan dengan definisi keuangan negara Pasal 1 ayat (1) UU Keuangan Negara?
  2. Adakah yang pernah mengajukan judicial review kepada MK terkait hal tersebut?
  3. Adakah rekomendasi literatur/referensi yang menunjang tentang teori hukum keuangan negara?
  4. Bagaimana skema pengelolaan keuangan negara dan peran pihak yang terkait seperti BPK, Kementerian Keuangan, dan lain-lain? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara singkat, bunyi Pasal 23 UUD 1945 sebagaimana Anda sebutkan tidak dapat disandingkan dengan pengertian keuangan negara yang tercantum dalam UU Keuangan Negara dan UU 15/2004.

    Hal ini dikarenakan Pasal 23 UUD 1945 hanya mendefinisikan keuangan negara sebatas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan menurut UU Keuangan Negara dan UU 15/2004, pengertian keuangan negara alias ruang lingkup keuangan negara mencakup pula Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Definisi Keuangan Negara Menurut Konstitusi dan Undang-Undang yang ditulis oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H.dari DPC Peradi Jakarta Selatandan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 7 Oktober 2011.

    Ruang Lingkup Keuangan Negara

    Pengertian keuangan negara memang tidak dimuat secara tegas di dalam Pasal 23 UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN

    Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN
    1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
    3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

    Sehingga, untuk memahami ruang lingkup keuangan negara lebih lanjut, perlu kita ketahui penafsiran dari pendapat para ahli.

    Pada intinya, ruang lingkup keuangan negara dalam ketentuan Pasal 23 UUD 1945 dapat dibagi ke dalam 2 periode yaitu periode Pra Amandemen III UUD 1945 dan periode Pasca Amandemen III UUD 1945. Apa beda kedua periode tersebut?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam periode Pra Amandemen III UUD 1945, pengertian keuangan negara hanya ditafsirkan secara sempit yaitu terbatas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”). Hal ini dipertegas oleh pendapat Jimly Asshiddiqie dalam Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara yang menyatakan:

    Pengertian anggaran pendapatan dan belanja yang dimaksud dalam UUD 1945 hanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tingkat pusat, sehingga tidak tercakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan.

    Sedangkan, dalam periode Pasca Amandemen III UUD 1945, pengertian keuangan negara tidak hanya sebatas pada APBN, tetapi juga termasuk pada pengertian APBD.[1] Hal ini dikaitkan dengan terjadinya perubahan struktur organisasi dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), di mana hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK selain diserahkan kepada DPR (APBN), juga kepada DPD dan DPRD (APBD) sesuai dengan kewenangannya.[2]

    Kemudian secara terang, Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara menjelaskan:

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segalasesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

    Selanjutnya, Pasal 2 UU Keuangan Negara menyebutkan tentang ruang lingkup keuangan negara yang meliputi:

    1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
    2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
    3. penerimaan negara;
    4. pengeluaran negara;
    5. penerimaan daerah;
    6. pengeluaran daerah;
    7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
    8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
    9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

    Adapun Pasal 3 ayat (1) UU 15/2004 mengatur pemeriksaan oleh BPK mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara sebagaimana disebutkan di atas. Artinya, objek pemeriksaan keuangan negara tidak hanya sebatas APBN dan APBD saja, melainkan juga meliputi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”).

    Konsekuensinya, kami menyimpulkan, pengertian keuangan negara atau ruang lingkup keuangan negara juga mencakup APBN, APBD, BUMN dan BUMD.

    Dengan demikian, jika dikaitkan dengan bunyi Pasal 23 UUD 1945, maka pengertian keuangan negara yang tercantum dalam UU Keuangan Negara dan UU 15/2004 tidaklah tepat. Karena Pasal 23 UUD 1945 hanya mendefinisikan keuangan negara sebatas APBN dan APBD, sedangkan menurut UU Keuangan Negara dan UU 15/2004, pengertian keuangan negara alias ruang lingkup keuangan negara mencakup pula BUMN dan BUMD.

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, sepanjang penelusuran kami, hingga saat artikel ini diterbitkan belum pernah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan isu ruang lingkup keuangan negara sebagaimana Anda tanyakan.

    Sementara itu, terkait rekomendasi referensi literatur yang membahas mengenai teori keuangan negara, Anda dapat membaca beberapa buku berikut ini:

    1. Arifin P. Soeria Atmadja, 2005, Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum; Teori, Praktik dan Kritik, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
    2. Jimly Asshiddiqie, 2005, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: Konstitusi Press;
    3. Alfin Sulaiman, 2011, Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Alumni.

    Skema Pengelolaan Keuangan Negara

    Secara garis besar, skema pengelolaan keuangan negara adalah di mana Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.[3]

    Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut:[4]

    1. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
    2. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
    3. diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
    4. tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

    Menyambung yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, BPK sendiri bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[5]

    Baca juga: Begini Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN

    Sumber Keuangan Negara

    Sebagai informasi tambahan, mungkin Anda bertanya-tanya dari mana sumber keuangan negara? Disarikan dari Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Keuangan Negara (Sumber-sumber Keuangan Negara), sumber keuangan negara adalah dari:

    1. Sumber dana dalam negeri yaitu pajak, karena pendapatan pajak untuk menyelenggarakan pembangunan nasional, termasuk melaksanakan pelayanan bagi mereka yang membutuhkannya. Kenyataan menunjukkan, penyusunan APBN masih menekankan penerimaan negara dari sektor pajak sebagai tulang punggung (hal. 37).
    2. Sumber dana luar negeri seperti bantuan asing, investasi asing, pinjaman Bank Dunia, dan lain-lain (hal. 47-54).
    3. Penerimaan negara bukan pajak, yaitu seluruh aktivitas, hal dan/atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah.[6]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
    4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
    5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Referensi:

    1. Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori, Praktik, dan Kritik, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005;
    2. Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2005;
    3. Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Keuangan Negara (Sumber-sumber Keuangan Negara), yang diakses pada 28 Maret 2022, pukul 20.00 WIB.

    [1] Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum; Teori, Praktik, dan Kritik, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005

    [2] Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    [3] Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara

    [4] Pasal 6 ayat (2) UU Keuangan Negara

    [5] Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

    [6] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Tags

    apbd
    apbn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!