Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Ganti Kerugian bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Ketentuan Ganti Kerugian bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat

Ketentuan Ganti Kerugian bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Ganti Kerugian bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat

PERTANYAAN

Hal yang saya ingin tanyakan sebenarnya mungkin merupakan pertanyaan klise yaitu mengenai ganti rugi bila pesawat delay. Apakah benar, penumpang berhak mendapatkan ganti tiket penerbangan lain jika terjadi keterlambatan penerbangan? Selama ini kok saya cuma dapat makanan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 12 September 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Mempekerjakan Pilot Asing di Indonesia

    Syarat Mempekerjakan Pilot Asing di Indonesia

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai:[1]

     

    Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

     

    Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:

    a.    keterlambatan penerbangan (flight delayed);

    b.    tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan

    c.    pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

     

    Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.

     

    Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:[2]

    1.    Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;

    2.    Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;

    3.    Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;

    4.    Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;

    5.    Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan

    6.    Kategori 6, pembatalan penerbangan.

     

    Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:[3]

    a.    keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;

    b.    keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);

    c.    keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);

    d.    keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);

    e.    keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);

    f.     keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan

    g.    keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

     

    Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Atau ada juga penumpang yang hanya mendapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung kondisi.

     

    Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.[4]

     

    Meskipun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.[5]

     

    Lebih jelasnya mengenai faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:[6]

     

    Keterangan

    Faktor Teknis Operasional

    Faktor Cuaca

    Faktor Lain-Lain

    Definisi

    Faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan

    -

    Faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara

    Jenis-Jenis

    -  Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara

    -  Lingkungan menuju badar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran

    -  Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau lokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau

    -  Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

     

    -   Hujan lebat

    -   Banjir

    -   Petir

    -   Badai

    -   Kabut

    -   Asap

    -   Jarak pandang di bawah standar minimal; atau

    -   Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan

    -

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

     



    [1] Pasal 1 angka 30 UU Penerbangan

    [2] Pasal 3 Permenhub 89/2015

    [3] Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015

    [4] Pasal 12 Permenhub 89/2015

    [5] Pasal 6 ayat (2) Permenhub 89/2015

    [6] Pasal 5 ayat (3), (4), dan (5) Permenhub 89/2015

    Tags

    konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!