KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Gugatan Lintas Negara

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dasar Hukum Gugatan Lintas Negara

Dasar Hukum Gugatan Lintas Negara
M. Naufal Fileindi, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Gugatan Lintas Negara

PERTANYAAN

Pada kasus Rawagede, para keluarga korban dan KKUB melayangkan tuntutan secara perdata di pengadilan negeri Belanda kepada pemerintah Belanda atas tindakan kasus Rawagede. Pihak Indonesia menang dalam kasus ini. Yang mau saya tanyakan, apa landasan teori mengenai individu-individu yang menuntut di pengadilan negri negara lain dan yang dituntut itu negera lain itu sendiri? Apa tanggapan hukum Indonesia terhadap hal ini? Dan apa tanggapan hukum internasional atas hal ini? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, saya berasumsi bahwa yang Anda maksud sebagai tuntutan adalah tuntutan hak secara perdata, atau yang lebih dikenal sebagai gugatan. Hal ini karena Anda memberikan contoh gugatan yang dilakukan oleh para korban kasus Rawagede.

     

    Pada dasarnya, dalam hukum internasional tidak ada ketentuan yang melarang warga negara lain melakukan gugatan di luar negeri. Namun yang harus dipahami, kedudukan antara orang yang menggugat dengan negara tidak seimbang (apabila yang melakukan gugatan adalah warga negara lain). Oleh karena itu, si penggugat dapat diwakili oleh negaranya dalam gugatan yang dilakukan berdasarkan teori tanggung jawab negara.

    KLINIK TERKAIT

    Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya

    Eksekusi Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, Ini Aturannya
     

    Teori tanggung jawab negara ini dapat dilaksanakan apabila terdapat beberapa ketentuan, seperti terdapat kerugian yang nyata dan apabila kedudukan warga negaranya ‘melawan’ negara lain.

     

    Sebelum membicarakan mengenai gugatan di luar negeri, harus dipahami terlebih dahulu mengenai teori komitas (Comity Doctrine). Dalam teori komitas, masing-masing pengadilan memiliki yurisdiksi dan kewenangannya masing-masing. Yurisdiksi dan kewenangan ini terbatas karena masing-masing Negara memiliki kedaulatan dan hukum nasionalnya masing-masing. Dengan teori ini, pengadilan dapat menyatakan forum non conveniens atau menyatakan bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi atas kasus yang dibawa ke hadapan mereka.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam melakukan gugatan, harus dilihat hukum mana yang berlaku untuk gugatan tersebut. Dalam hukum perdata internasional, terdapat teori yang bernama renvoi atau penunjukan kembali.

     

    Dalam teori renvoi, dilihat status personal apakah yang dianut negara dari warga negara yang melakukan gugatan, apakah menganut prinsip nasionalitas atau prinsip domisili. Apabila negara tersebut menganut prinsip nasionalitas, maka hukum yang berlaku terhadap warga negara tersebut adalah hukum di mana dia menjadi warga negara. Namun, apabila negaranya menganut prinsip domisili, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana warga negara tersebut berada.

     

    Berdasarkan Pasal 16 Algemeene Bepalingen Wetgeving voor Indonesie (“AB”), Indonesia menganut prinsip nasionalitas. Sedangkan Amerika Serikat, misalnya, karena sistem hukumnya adalah sistem Common Law, menganut prinsip domisili. Contoh: warga negara Amerika Serikat di Indonesia. Indonesia menganut prinsip nasionalitas, maka hukum Indonesia menunjuk hukum Amerika Serikat yang berlaku. Amerika Serikat sendiri menganut prinsip domisili, dan oleh karenanya menunjuk hukum Indonesia yang berlaku dalam tuntutan yang dimaksud. Sehingga dapat dilihat alur ‘penunjukan kembali’ dari hukum yang dipakai.

     

    Indonesia mendasarkan pertimbangan pemakaian hukum untuk suatu tindakan berdasarkan Pasal 18 AB yang menyatakan bahwa bentuk tiap tindakan hukum akan diputus oleh pengadilan menurut perundang-undangan dari negeri atau tempat, di mana tindakan hukum itu dilakukan. Dalam kasus Rawagede, tindakan yang dilakukan oleh tentara Belanda terjadi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 AB tersebut, pengadilan seharusnya memutus perkara dengan hukum Indonesia. Namun, ini dapat terjadi apabila disidangkan di Indonesia. Berdasarkan teori komitas, masing-masing Negara dan pengadilannya memiliki yurisdiksi dan kewenangannya masing-masing terhadap ketentuan seperti itu.

     

    Terlepas dari ketentuan ini semua, kasus Rawagede tidak dapat dijadikan contoh dari penerapan gugatan seorang warga negara asing terhadap negara lain. Hal ini karena dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan Belanda menyatakan bahwa para korban Rawagede merupakan warga negara dari Hindia Belanda yang saat itu masih merupakan jajahan dari Belanda. Oleh karenanya, gugatan perdata yang diajukan sama halnya seperti seorang warga negara menggugat negaranya sendiri.

     

    Demikian jawaban dari saya, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda.

     

    Dasar hukum:

    Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Staatblad 1847 No. 23)

     

    Sumber bacaan:

    1.    J.G. Starke, An Introduction to International Law

    2.    Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional

    3.    Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!