KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menanam Modal Asing untuk Bidang Usaha di Luar DNI?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Menanam Modal Asing untuk Bidang Usaha di Luar DNI?

Bolehkah Menanam Modal Asing untuk Bidang Usaha di Luar DNI?
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menanam Modal Asing untuk Bidang Usaha di Luar DNI?

PERTANYAAN

Apakah perusahaan yang tidak termasuk ke dalam DNI Perpres No. 36 Tahun 2010 boleh melakukan penanaman modal asing? Sampai sebesar apa? Tolong disertai dengan dasar hukumnya. Terima kasih.  

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU Penanaman Modal") menyatakan bahwa pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”). Perpres ini lazim dikenal dengan Perpres Daftar Negatif Investasi atau DNI. Jadi, yang diatur dalam Perpres 44/2016 adalah bidang usahanya, bukan perusahaannya.
     
    Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 3 Perpres 44/2016 dijelaskan bahwa Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka, yang dalam konteks pertanyaan Anda, berarti terbuka untuk penanaman modal asing.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Persentase Modal Asing untuk Bidang Usaha Non-DNI yang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Senin, 07 November 2011.
     
    Intisari:
     
     
    Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU Penanaman Modal") menyatakan bahwa pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”). Perpres ini lazim dikenal dengan Perpres Daftar Negatif Investasi atau DNI. Jadi, yang diatur dalam Perpres 44/2016 adalah bidang usahanya, bukan perusahaannya.
     
    Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 3 Perpres 44/2016 dijelaskan bahwa Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka, yang dalam konteks pertanyaan Anda, berarti terbuka untuk penanaman modal asing.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami luruskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Saat ini, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).
     
    Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU Penanaman Modal").
     
    Sementara, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1]
     
    Pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.[2] Persyaratan ini diatur lebih lanjut dalam Perpres 44/2016. Perpres ini lazim dikenal dengan Perpres Daftar Negatif Investasi atau DNI.
     
    Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.[3] Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas:[4]
    1. Bidang Usaha Yang Terbuka, adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.[5]
    2. Bidang Usaha Yang Tertutup, adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.[6]
    3. Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).[7]
     
    Selanjutnya, Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal mengatur jenis-jenis bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing yaitu:
    1. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
    2. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
     
    Selain itu pemerintah menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan nasiolan, serta kepentingan nasional lainnya,[8] yang dapat kita lihat pengaturannya di dalam Perpres 44/2016 pada bagian Lampiran I.
     
    Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 3 Perpres 44/2016 dijelaskan bahwa Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang diatur dalam Perpres 44/2016 adalah bidang usahanya, bukan perusahaannya. Dari uraian di atas dapat disimpulkan antara lain bahwa sepanjang bidang usaha tersebut tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, maka bidang usaha atau jenis usaha tersebut merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka atau dapat dikatakan terbuka 100% (seratus persen) untuk penanaman modal asing.
     
    Simak juga artikel yang berjudul Larangan PMA Mendirikan Usaha Minuman Beralkohol.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

     

     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal
    [2] Pasal 12 ayat (1) UU Penanaman Modal
    [3] Pasal 1 angka 1 Perpres 44/2016
    [4] Pasal 2 ayat (1) Perpres 44/2016
    [5] Pasal 1 angka 2 Perpres 44/2016
    [6] Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2016
    [7] Pasal 1 angka 4 Perpres 44/2016
    [8] Pasal 12 ayat (3) UU Penanaman Modal

    Tags

    penanaman modal asing
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!