Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Identitas Diri Para Pihak Dalam Perjanjian

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Masalah Identitas Diri Para Pihak Dalam Perjanjian

Masalah Identitas Diri Para Pihak Dalam Perjanjian
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Identitas Diri Para Pihak Dalam Perjanjian

PERTANYAAN

Salam. Apabila pihak-pihak yang hendak membuat perjanjian, baik secara notariil maupun di bawah tangan, tidak memiliki KTP, atau KTP sudah expired, atau KTP sedang dalam proses di kelurahaan, apakah identitas diri dapat digantikan dengan resi atau surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan nama dan alamat si pemegang surat? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:

     

    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

    1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian

    2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjian

    Syarat SUBJEKTIF

    3.   Suatu hal tertentu

    4.   Sebab yang halal

    Syarat OBJEKTIF

     

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?

    Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?

    Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Lebih jauh simak Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam artikel Klinik Hukum sebelumnya Poin-Poin Dalam Perjanjian, Advokat Brigitta Imam Rahayoe, menyebutkan bahwa pada umumnya dalam suatu perjanjian ada poin yang menerangkan “para pihak” yang mengadakan perjanjian. Pada praktiknya memang dalam suatu perjanjian, para pihak tidak hanya disebut namanya saja, akan tetapi beberapa hal lain seperti alamat tempat tinggal, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), pekerjaan atau jabatan dan keterangan bila salah satu atau kedua belah pihak mewakili suatu perusahaan/instansi.

     

    Pencantuman keterangan ini menjadi sangat penting karena dari identitas diri yang dicantumkan dengan data yang dilampirkan (seperti KTP) akan dapat dilihat apakah pihak yang berjanji memiliki kecakapan untuk mengadakan perjanjian atau tidak. Selain itu, perlu diketahui alamat tempat tinggal dari para pihak untuk mengetahui yurisdiksi pengadilan mana yang berhak mengadili seandainya terjadi sengketa dalam hal tidak disebutkan secara jelas akan diselesaikan di mana dalam perjanjian. Jabatan harus dicantumkan untuk melihat kompetensinya untuk mewakili perusahaan/instansi yang diwakili dalam perjanjian. Atau jika pihak yang mewakili mendapat surat kuasa, dicantumkan pula tanggal dan nomor surat kuasanya.

     

    Dalam praktiknya, jika KTP sedang dalam pengurusan di Kelurahan, pihak yang mengadakan perjanjian dapat menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Passport sebagai gantinya. Terutama dalam hal perjanjian dibuat secara notariil, salinan (fotokopi) identitas ini akan diminta oleh pihak Notaris. Bila memang ingin menggunakan identitas berupa KTP, akan lebih baik jika dapat disertakan pula surat keterangan dari Kelurahan bahwa KTP sedang dalam pengurusan karena pada umumnya nomor KTP tidak berubah-ubah.

     

    Selain itu, terkait dengan pembuatan perjanjian notariil, dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan dalam Pasal 39 bahwa:

    (1). Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    a.    paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan

    b.    cakap melakukan perbuatan hukum.

    (2). Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.

    (3). Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.

     

    Untuk mengetahui umur atau status penghadap, apakah penghadap cakap melakukan perbuatan hukum tentu harus dilihat pada salinan identitas resmi penghadap yang dilampirkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    2.        Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!