Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Besaran THR Direksi BUMN

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Besaran THR Direksi BUMN

Aturan Besaran THR Direksi BUMN
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Besaran THR Direksi BUMN

PERTANYAAN

Dalam Permenaker No. 4 Thn 1994 disebutkan bahwa THR = 1 kali upah pokok + tunjangan tetap. Sementara dalam Permen BUMN No. 7 Thn 2010, untuk direksi BUMN THR = 1 kali gaji/honorarium untuk direksi BUMN. Manakah yang akan dipakai, Permen BUMN atau Permenaker? Terima kasih.  

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 November 2011.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

     

     

    THR pada dasarnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Sementara itu, THR khusus bagi Direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 4/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 2/2016”).

     

    Permen BUMN 4/2014 dan perubahannya ini adalah sebagai lex specialis (aturan/ketentuan khusus) dari ketentuan ketenagakerjaan sebagai ketentuan yang umum, yakni Permenaker 4/2014, sehubungan dengan THR bagi anggota Direksi BUMN.

     

    Jadi, yang berlaku bagi Direksi BUMN terkait dengan pemberian THR adalah Permen BUMN 4/2014 sebagaimana diubah dengan Permen BUMN 2/2016.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, perlu kami luruskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”), maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     

    Besaran Tunjangan Hari Raya (“THR”)

    Besaran THR Keagamaan ditetapkan oleh Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 sebagai berikut:

    a.    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

    b.    Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

     

    masa kerja x 1 (satu) bulan upah

    12

     

    Upah satu bulan di sini adalah terdiri atas komponen upah:[1]

    a.    upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

    b.    upah pokok termasuk tunjangan tetap.

     

    Selain itu, dalam Pasal 4 Permenaker 6/2016 juga diatur bahwa:

     

    Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. 

     

    Besaran THR Bagi Direksi BUMN

    Sementara itu, besaran THR untuk direksi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 4/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 2/2016”).

     

    Penghasilan anggota Direksi dapat terdiri dari:[2]

    a.    Gaji;

    b.    Tunjangan yang terdiri atas:

    1)    THR;

    2)    Tunjangan perumahan;

    3)    Asuransi purna jabatan.

    c.    Fasilitas yang terdiri atas:

    1)    Fasilitas kendaraan;

    2)    Fasilitas kesehatan;

    3)    Fasilitas bantuan hukum; dan

    4)    Fasilitas perumahan.

    d.    Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).

     

    THR merupakan salah satu tunjangan anggota Direksi BUMN.[3] THR diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji.[4]

     

    Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Direksi BUMN.[5] Sedangkan tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas, selain Gaji/Honorarium.

     

    Ini berarti, bagi Direksi BUMN, besaran THR-nya adalah 1 (satu) kali Gaji tidak termasuk tunjangan karena berdasarkan pengertian di atas jelas bahwa gaji terpisah dari tunjangan.

     

    Berlakunya Permen BUMN 4/2014 dan perubahannya ini adalah sebagai lex specialis (aturan/ketentuan khusus) dari ketentuan ketenagakerjaan sebagai ketentuan yang umum, termasuk Permenaker 6/2016, sehubungan dengan THR bagi anggota Direksi BUMN. Asas yang berlaku dalam hal ini adalah lex specialis derogat legi generali. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum. Asas lex specialis derogat legi generali ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama. Lebih lanjut mengenai ini, dapat dilihat dalam artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.

     

    Jadi, yang berlaku bagi Direksi BUMN terkait dengan pemberian THR adalah Permen BUMN 4/2014 sebagaimana diubah dengan Permen BUMN 2/2016.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;

    2.    Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

     

     



    [1] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [2] Lampiran BAB II huruf A angka 1 Permen BUMN 2/2016

    [3] Lampiran BAB II huruf C angka 1 Permen BUMN 2/2016

    [4] Lampiran BAB II huruf C angka 1 a c) Permen BUMN 2/2016

    [5] Lampiran BAB I huruf D angka 10 Permen BUMN 4/2014

    Tags

    hukumonline
    tunjangan hari raya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!