KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemberian Kuasa oleh Dewan Komisaris

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Pemberian Kuasa oleh Dewan Komisaris

Aturan Pemberian Kuasa oleh Dewan Komisaris
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemberian Kuasa oleh Dewan Komisaris

PERTANYAAN

Mau tanya nih, sehubungan resign-nya direktur utama dan belum ada perubahan akta pendiriannya soal surat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum ke salah satu karyawannya baiknya diberikan oleh siapa ya? Untuk melakukan perbuatan hukum (ex.: perjanjian sewa, kerjasama, dll.), biasanya saya yang tanda tangan perjanjian kan dapat kuasa dari dirut. Hanya sekarang kasusnya dirut sudah tidak mau tanda tangan lagi nih karena beliau telah resign. Nah baiknya kuasanya sementara dari siapa ya soalnya akta perusahaan sampai saat ini belum mengalami perubahan? Apakah saya bisa minta kuasa dari komisaris utama saja? Nah kalau kuasa dari komisaris utama, komisaris-komisaris lainnya masih perlu tanda tangan gak sebagai pemberi kuasa? Mohon pencerahannya nih soalnya ada perjanjian yang harus ditandatangani dalam waktu minggu ini, terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal seorang Direksi mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan Pasal 107 huruf b UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dalam anggaran dasar (“AD”) seharusnya sudah diatur mengenai tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong. Selain itu, selama Perseroan belum mendapatkan pengganti yang akan mengisi posisi Direksi tersebut, tindakan pengurusan Perseroan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Direksi, dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris untuk jangka waktu tertentu (lihat Pasal 118 ayat [1] UUPT).  

     

    Terhadap Dewan Komisaris yang untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan perseroan berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga (lihat Pasal 118 ayat [2] UUPT).

    KLINIK TERKAIT

    RUPS Tahunan Terlambat Diselenggarakan, Adakah Sanksinya?

    RUPS Tahunan Terlambat Diselenggarakan, Adakah Sanksinya?

     

    Karena kewenangan Direksi berlaku untuk Dewan Komisaris yang menjalankan pengurusan Perseroan sementara karena belum ada Direksi pengganti, maka berlaku pulalah Pasal 130 UUPT yaitu, Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Dengan demikian, Dewan Komisarislah yang kemudian akan memberikan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk (dalam hal ini mungkin Anda) untuk menandatangani perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebenarnya, jika melihat pada ketentuan yang berlaku terhadap Komisaris dalam Pasal 108 ayat (4) UUPT disebutkan bahwa Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

     

    Merujuk pada ketentuan tersebut, dalam hal Dewan Komisaris kemudian menjalankan pengurusan perseroan sementara, Dewan Komisaris secara keseluruhanlah yang kemudian memberikan surat kuasa kepada orang yang ditunjuk mewakili perusahaan untuk menandatangani suatu perjanjian dengan pihak ketiga.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!