Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Penggunaan Lambang Garuda Pancasila pada Produk Komersial

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Penggunaan Lambang Garuda Pancasila pada Produk Komersial

Hukumnya Penggunaan Lambang Garuda Pancasila pada Produk Komersial
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Penggunaan Lambang Garuda Pancasila pada Produk Komersial

PERTANYAAN

Apa perbedaan hak cipta dan desain industri? Penggunaan lambang Garuda Pancasila pada produk yang diperdagangkan lebih cocok dikaitkan dengan pelanggaran hak cipta atau desain industri? Apakah hal tersebut tak boleh dilakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Awalnya, lambang Garuda Pancasila dilarang untuk digunakan untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pelaku yang melanggar ketentuan larangan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
     
    Namun, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sehingga siapa saja kini dapat menggunakan lambang Garuda Pancasila, termasuk untuk produk yang diperdagangkan.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Penggunaan Lambang Negara di Kaos Armani dari Kacamata Hukum oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., yang terbit pertama kali pada Kamis, 20 Oktober 2011.
     
    Hak Cipta dan Hak Desain Industri
    Antara hak cipta dan desain industri memiliki banyak sekali perbedaan. Akan tetapi, di sini kami akan memberikan beberapa perbedaan saja antara hak cipta dengan desain industri.
     
    Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), sedangkan desain industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU 31/2000”).
     
    Perbedaan lainnya lebih lanjut diterangkan dalam tabel ini:
     
    Perbedaan Hak Cipta dan Hak Desain Industri
     
     
    Baca juga: Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri
     
    Penggunaan Lambang Negara pada Produk Dagang
    Namun harus diingat, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), Garuda Pancasila dengan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan lambang negara Indonesia.
     
    Karena itu, kita sebaiknya lebih melihat pada ketentuan dalam UU 24/2009. Khususnya, terkait penggunaan lambang Garuda Pancasila.
     
    Dalam Pasal 46 UU 24/2009, dijelaskan bahwa lambang negara Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
     
    Lebih lanjut, dalam Pasal 52 UU 24/2009 diatur bahwa lambang negara dapat digunakan:
    1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
    2. sebagai cap dinas untuk kantor;
    3. pada kertas bermeterai;
    4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
    5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
    6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
    7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh pemerintah;
    8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
    9. di rumah warga negara Indonesia.
     
    Kemudian, awalnya dalam Pasal 57 UU 24/2009 disebutkan sejumlah larangan terkait dengan lambang negara, yang mencakup:
    1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
    2. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
    3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
    4. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU 24/2009 ini.
     
    Atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.[1]
     
    Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 57 huruf d jo. Pasal 69 huruf c UU 24/2009 terkait larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan lain dan sanksi pidananya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 55).
     
    Mahkamah Konstitusi beralasan bahwa secara faktual, lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat (hal. 52).
     
    Semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d UU 24/2009 (hal. 52 – 53).
     
    Pancasila, yang dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila, adalah seperangkat sistem nilai (budaya) yang menjadi milik bersama atau kebudayaan bersama seluruh warga negara Indonesia maka menjadi hak warga negara untuk melaksanakan nilai-nilainya termasuk di dalamnya menggunakan lambang negara. Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia (hal. 53).
     
    Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya (hal. 53).
     
    Bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya UU 24/2009 (hal. 53).
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, penggunaan lambang Garuda Pancasila pada produk yang diperdagangkan bukanlah suatu masalah.
     
    Baca juga: MK Bebaskan Penggunaan Lambang Negara
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012.
     

    [1] Pasal 69 huruf c UU 24/2009

    Tags

    hukumonline
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!